Berita

AGUN GUNANJAR/NET

PILKADA 2015

Agun Gunanjar Ingatkan KPU Pelajari UU Parpol dan Amar Putusan Mahkamah Partai

RABU, 15 APRIL 2015 | 02:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk oleh UU atas mandat Konstitusi sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri yang bertugas menyelenggarakan pemilu.

Dengan mandat UU, KPU juga bertugas menyelenggarakan pilkada. KPU pun diberi kewenangan membuat PKPU untuk menjalankan secara teknis UU Pemilu dan UU Pilkada, yang tidak boleh bertentangan dengan substansi UU-nya.

Demikian disampaian Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol yang juga mantan Komisi II DPR, Agun Gunadjar Sudarsa, dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 15/4).
 

 
"Jangan sesekali berpikir Parpol yang sah lolos pemilu legislatif tidak bisa ikut pilkada. Dalam hal terjadi konflik kepengurusan di suatu parpol, berpeganglah kepada UU Parpol, berpeganglah kepada UU Pemilu atau Pilkada. Siapa yang dibenarkan adalah yang sesuai UU parpol, yang memenuhi semua persyaratan arau penyelesaian di UU Parpol, yang berujung pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM," tegas Agun.

SK Menkumham, Agun melanjutkan, adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang serta merta berlaku sampai ada pembatalan. Hal ini dalam hukum administrasi negara untuk adanya suatu kepastian hukum, berkenaan dengan putusan/penetapan sela. Dalam UU 5/86 tentang PTUN, pasal 67 ayat (1) diatur putusan sela tidak menghalangi/membatasi pelaksanaannya sampai ada pembatalannya.

"Artinya sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah, maka SK atau keputusan tersebut tetap saah dan efektif berlaku. Apalagi ini berkenaan dengan sengketa Kepengurusan yang dalam UU Parpol dinyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," jelas Agun.

Karena itu, Agun meminta dan mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta tidak usah terbawa oleh tarik-menarik kepentingan seperti yang terjadi di Komisi II akhir akhir ini. Agun berkeyakinan bahwa Komisioner KPU keseluruhannya adalah orang-orang yang sudah teruji dalam menyukseskan pelaksanaan demokrasi selama ini, dengan hanya berpegang pada norma yang berlaku secara sah.

"KPU dengan segenap jajarannya akan sukses dalam pilkada serentak di 2015 ini. Saran saya utk komisioner yang menangani hukum lebih baik pelajari pasal-pasal UU Parpol, dan amar putusan Mahkamah Partai Golkar," demikian Agun. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya