Berita

AGUN GUNANJAR/NET

PILKADA 2015

Agun Gunanjar Ingatkan KPU Pelajari UU Parpol dan Amar Putusan Mahkamah Partai

RABU, 15 APRIL 2015 | 02:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk oleh UU atas mandat Konstitusi sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri yang bertugas menyelenggarakan pemilu.

Dengan mandat UU, KPU juga bertugas menyelenggarakan pilkada. KPU pun diberi kewenangan membuat PKPU untuk menjalankan secara teknis UU Pemilu dan UU Pilkada, yang tidak boleh bertentangan dengan substansi UU-nya.

Demikian disampaian Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol yang juga mantan Komisi II DPR, Agun Gunadjar Sudarsa, dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 15/4).
 

 
"Jangan sesekali berpikir Parpol yang sah lolos pemilu legislatif tidak bisa ikut pilkada. Dalam hal terjadi konflik kepengurusan di suatu parpol, berpeganglah kepada UU Parpol, berpeganglah kepada UU Pemilu atau Pilkada. Siapa yang dibenarkan adalah yang sesuai UU parpol, yang memenuhi semua persyaratan arau penyelesaian di UU Parpol, yang berujung pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM," tegas Agun.

SK Menkumham, Agun melanjutkan, adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang serta merta berlaku sampai ada pembatalan. Hal ini dalam hukum administrasi negara untuk adanya suatu kepastian hukum, berkenaan dengan putusan/penetapan sela. Dalam UU 5/86 tentang PTUN, pasal 67 ayat (1) diatur putusan sela tidak menghalangi/membatasi pelaksanaannya sampai ada pembatalannya.

"Artinya sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah, maka SK atau keputusan tersebut tetap saah dan efektif berlaku. Apalagi ini berkenaan dengan sengketa Kepengurusan yang dalam UU Parpol dinyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," jelas Agun.

Karena itu, Agun meminta dan mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta tidak usah terbawa oleh tarik-menarik kepentingan seperti yang terjadi di Komisi II akhir akhir ini. Agun berkeyakinan bahwa Komisioner KPU keseluruhannya adalah orang-orang yang sudah teruji dalam menyukseskan pelaksanaan demokrasi selama ini, dengan hanya berpegang pada norma yang berlaku secara sah.

"KPU dengan segenap jajarannya akan sukses dalam pilkada serentak di 2015 ini. Saran saya utk komisioner yang menangani hukum lebih baik pelajari pasal-pasal UU Parpol, dan amar putusan Mahkamah Partai Golkar," demikian Agun. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya