Berita

Hukum

Tidak Kooperatif, Jero Wacik Dipanggil Paksa

SELASA, 14 APRIL 2015 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil paksa tersangka Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM itu sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

KPK menilai politisi senior Partai Demokrat itu tidak kooperatif dalam kapasitasnya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/4).


Dia menjelaskan, sikap tidak kooperatif Jero dengan penyidik KPK terlihat dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan. Dua panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta satu panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM.

"JW (Jero Wacik) di (kasus) Kemenbudpar tidak koperatif, di ESDM juga tidak," kata Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menbudpar periode 2008-2011 pada Senin (6/4) dan Kamis (9/4) dengan alasan sedang proses gugatan praperadilan.

Alasan serupa juga disampaikan Jero Wacik lewat kuasa hukumnya Hinca Panjaitan untuk menghindari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM pada Senin kemarin (13/4).

Hinca meminta KPK menghormati langkah hukum kliennya yang sedang mengajukan praperadilan dengan tidak melakukan pemeriksaan selama masa sidang.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Dalam kasus ini dia dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Orang dekat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar saat menjabat menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya