. Penyelerasan antara perencanaan pembangunan nasional dengan daerah sangat diperlukan, baik dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun tahunan.
Begitu dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof H Chaniago dalam sambutannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Barat TA 2016 di Pontianak (Selasa, 14/4).
Jelas Menteri Andrinof, keselarasan diwujudkan dalam beberapa hal. Pertama, strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan sasaran pokok dan strategi pembangunan yang digariskan dalam kebijakan umum pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, serta arah kebijakan dan strategi dari masing-masing agenda pembangunan nasional (Nawa Cita).
Kedua, kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan pencapaian sasaran rencana pembangunan bidang-bidang sebagaimana tercantum dalam Buku II RPJMN 2015-2019. Ketiga, pencapaian sasaran program pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan pencapaian sasaran dan arah pembangunan kewilayahan sebagaimana tercantum dalam Buku III RPJMN 2015-2019.
Dalam sambutannya, Menteri Andrinof juga mengatakan beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi Kalbar, antara lain: masih rendahnya kualitas SDM; kesenjangan antara golongan maupun antar wilayah semakin meningkat yang ditunjukkan dari Rasio Gini dan Indeks Williamson yang meningkat dari tahun ke tahun; menurunnya kontribusi sektor partanian Kalbar terhadap perekonomian nasional; menurunnya kontribusi sektor pertanian, sementara bagian besar penduduk masih bekerja pada perekonomian; rendahnya penyerapan pekerja si sektor industri pengolahan; masih rendahnya akumulasi tabungan dan investasi masyarakat di sektor prosuktif; serta masih rendahnya porsi belanja modal yang merupakan investasi publik.
Berdasarkan permasalahan dan tantangan tersebut, Menteri Andrinof merekomendasikan beberapa agenda pembangunan Kalbar. Pertama, pemberdayaan UKM dan koperasi khususnya dalam hal akses permodalan dan penguasaan teknologi tepat guna. Kadua, pemberdayaan petani dan nelayan khusnya dalam hal perbaikan akses faktor produksi (pupuk, benih dan pestisida) termasuk jaringan isirgasi, penyuluhan dan promosi brand/citra komoditas unggulan daerah. Ketiga, peningkatan kemudahan perizinan usaha.
Keempat, perbaikan kualiatas jaringan jalan. Kelima, peningkatan kapasitas/suplai listrik wilayah. Keenam, peningkatan akses pendidikan khususnya pendidikan menengah (umum dan kejuruan). Ketujuh, peningkatan porsi belanja modal APBD yang diprioritaskan pada sektor infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah. Kedelapan, peningkatan kordinasi antara pemerintah daerah dan otoritas moneter di tingkat wilayah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, peningkatan fungsi intermediasi perbankan di daerah, penjamin kredit dan pengendalian inflasi daerah.
"Musrenbangprov merupakan salah satu instrumen panting dalam pengusunan RKP dan RKPD, terutama memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan antara pemerintahan pusat dan daerah," tukas Menteri Andrinof.
[sam]