Berita

foto:net

Penyandang Disabilitas Butuh Payung Hukum yang Jelas

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 02:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Negara berkewajiban melindungi segenap warga negara Indonesis tanpa terkecuali, termasuk para penyandang disabilitas. Dalam pelaksanannya membutuhkan payung hukum yang jelas agar bisa maksimal dan terarah.

"RUU Disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Inklusivitas dalam pembangunan pengarusutamaan jender secara eksplisit harus lebih terang, seperti jender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres). Misalnya, Kementerian PU dalam pembangunan sudah memperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas atau belum.


"Pembangunan infrastruktur yang dibangun Kementerian PU, mesti memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, lift yang dilengkapi suara yang menginformasikan posisi di lantai berapa," sebutnya.

Sekolah inklusif harus diperbanyak di berbagai tempat. Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian KUKM dalam program-programnya harus ada perencaaan bagi kalangan penyandang disabiltas.

"Melalui Inpres tersebut, pembangunan nasional bagi penyandang disabilitas dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi agar bisa mengakses bagi mereka, baik netra, grahita, rungu dan wicara," katanya.

Dalam UU Disabilitas terdahulu lebih menitiktekankan pada penanganan panyandang disabiltas yang tentatif. Tapi kini dalam RUU Prolegnas diharapkan dirubah lebih ke arah substantif pengarusutamaan dalam pembanguan nasional.

Realitas di tengah-tengah masyarakat memang tidak mudah untuk dirubah pola pikir dan cara pandang agar tidak menutup-nutupi dan menyembunyikan anggota keluarganya penyandang disabilitas. "Ini fakta di tengah masyarakat, masih banyak masyarakat yang merasa malu dan aib bila memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, sehingga mereka menutup-nutupinya," ujarnya.

Karena itu, para aktivis perempuan, pemerhati masalah disabilitas, serta pera pihak terkait lainnya untuk saling mengingatkan pada saat pembahasan RUU penyandang disabitilas agar bisa menghasilkan regulasi yang benar-benar manfaatnya dirasakan para penyandang disabilitas.

"Saya minta pada pembahasan RUU tersebut untuk saling meningatkan agar bisa menghasilkan produk perundangan yang manfaatnya bisa dirasakan para penyandang disabilitas," harapnya.

Menurut Menteri Khofifah, dari 12 persen penyandang disabilitas, 82 persennya berada di negara-negara berkembang yang berada garis kemiskinan. Mereka rentan di semua sektor kehidupan, apalagi penyandang disabilitas perempuan. Penyandang disabilitas perempuan dari status ekonomi rendah, tidak memiliki akses kepada pendidikan dan kesehatan. Masalahnya menjadi lebih kompleks yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.

"Sebanyak 7-8 juta penyandang disabiltas berusia produktif, tapi sebagian besar tidak bekerja. Kemudian, mereka dikucilkan dari pendidikan, dunia kerja, serta kehidupan masyarakat," ujarnya.

Saat ini, masih banyak para penyandang disabitas mental dirantai dengan posisi jongkok dalam rentang waktu bertahun-tahun. Pihak keluarga beralasan sangat sederhana atas tindakan itu, karena khawatir penyandang disabilitas mental itu berkeliaran di jalan.

"Banyak laporan ke saya, terkait penyandang disabiltas yang dirantai oleh keluraganya. Sehingga saya mengutus orang agar segera menindaklanjuti untuk ditangani," tandas Menteri Khofifah. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya