Berita

foto:net

Korban Penggusuran Minta Gubernur DKI Bayar Ganti Rugi Rp 4,7 M

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 03:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keadilan bagi korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan Jakarta Pusat dari tahun 2003 silam tetap tidak kunjung datang. Meski gugatan Class Action yang mereka ajukan telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi, sampai hari ini kemenangan warga Petamburan masih di atas kertas.

Demikian disampaikan salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Kamis (9/4).
 
Menurutnya, meskipun terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi. Tak berhenti disitu Pemprov DKI Cs menempuh upaya luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali.
 

 
Anehnya, kata Arif Maulana, pengajuan PK sempat dijadikan alasan PN Jakpus untuk menghalangi warga mengajukan ekseskusi

"Alasan tersebut jelas tidak tepat, karena berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 /2004 menyatakan bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi," sebutnya.
 
Untuk menjemput keadilan yang terus tertunda karena upaya hukum pemprov DKI Jakarta Cs. Pada hari hari ini (Kamis, 9/4) warga Petamburan mendaftarkan permohonan eksekusi ke PN Jakpus.

"Mereka meminta pengadilan eksekusi Gubernur DKI Cs bayar ganti rugi Rp 4,7 miliar dan penggantian rumah susun," ungkapnya.

Dan berkenaan dengan agenda tersebut, sambung Arif Maulana, LBH Jakarta menggelar jumpa pers yang akan dilaksanakan Kamis (9/4), pukul 13.30 WIB di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74 Menteng. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya