Berita

foto:net

Korban Penggusuran Minta Gubernur DKI Bayar Ganti Rugi Rp 4,7 M

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 03:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keadilan bagi korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan Jakarta Pusat dari tahun 2003 silam tetap tidak kunjung datang. Meski gugatan Class Action yang mereka ajukan telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi, sampai hari ini kemenangan warga Petamburan masih di atas kertas.

Demikian disampaikan salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Kamis (9/4).
 
Menurutnya, meskipun terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi. Tak berhenti disitu Pemprov DKI Cs menempuh upaya luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali.
 

 
Anehnya, kata Arif Maulana, pengajuan PK sempat dijadikan alasan PN Jakpus untuk menghalangi warga mengajukan ekseskusi

"Alasan tersebut jelas tidak tepat, karena berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 /2004 menyatakan bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi," sebutnya.
 
Untuk menjemput keadilan yang terus tertunda karena upaya hukum pemprov DKI Jakarta Cs. Pada hari hari ini (Kamis, 9/4) warga Petamburan mendaftarkan permohonan eksekusi ke PN Jakpus.

"Mereka meminta pengadilan eksekusi Gubernur DKI Cs bayar ganti rugi Rp 4,7 miliar dan penggantian rumah susun," ungkapnya.

Dan berkenaan dengan agenda tersebut, sambung Arif Maulana, LBH Jakarta menggelar jumpa pers yang akan dilaksanakan Kamis (9/4), pukul 13.30 WIB di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74 Menteng. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya