Berita

rmol

Nusantara

Dukun Gadungan Dibekuk Petugas di Tasik

SELASA, 07 APRIL 2015 | 23:44 WIB | LAPORAN:

. Seorang dukun ditangkap jajaran Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya gara-gara melakukan penipuan, Selasa siang (7/4). Dalam aksinya, dukun palsu ini mengaku bisa mengobati orang sakit dan mendatangkan emas batangan. Dari seorang korban pelaku berhasil membawa kabur uang mencapai Rp 510.400.000.

Sang dukun palsu itu bernama Dimansyah alias Diman (31) warga Sukawargi, Tuguraja, Cihideung Kota Tasikmalaya. Dia mengaku dukun dan bisa menyembuhkan serta mendatangkan emas batangan bernilai miliaran rupiah. Tapi rupanya itu hanya bualan sang dukun. Buktinya hingga kini emas batangan yang disebut pelaku, hanya tembaga.

Korban Imas Garnesih (38) asal Kampung Cipapagan, Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya mengaku, telah tertipu oleh dukun tersebut sebesar Rp 5,8 juta. Berawal dari kehilangan perhiasan berupa gelang emas miliknya.


"Saya saya minta pertolongan pelaku supaya perhiasan itu bisa ditemukan. Pelaku menyebutnya, gelang sudah ditemukan orang lain," kata Imas.

Ditambahkan Imas, pelaku merayu jika mau, dia bisa mendatangkan emas batangan untuk mengganti perhiasan yang hilang, dengan menyerahkan sejumlah uang hingga total uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 5,8 juta.

"Saya mendapat sebuah barang yang dibungkus kain putih dan harus disimpan di lemari. Kata pelaku itu emas batangan dan bisa dicairkan sekitar Rp 2 miliar. Tapi pencairannya menunggu wangsit sekitar satu minggu. Karena penasaran baru 3 hari bungkusan tersebut saya buka, didapati batangan kuning, saya curiga langsung saya cek ke toko emas, ternyata itu adalah Kuningan. Dari situ saya sadar telah tertipu dan melapor ke polisi," ucap Imas.

Selain Imas, Ade Lara (35) asal Kampung Sambongpari, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diiming-imingi pelaku akan mendapat emas batangan yang bernilai miliaran rupiah, Ade tertipu hingga Rp 8,55 juta.

Sementara Tito Tusrito (35) mengalami kerugian mencapai Rp 510.400.000. Dia yang warga Kampung Saladah, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, awalnya berawal dari ingin mengobati anaknya yang sakit.

"Pelaku menyuruh saya beli minyak wangi dari pelaku Rp 500.000 untuk mengusir roh jahat yang merasuki anak saya. Dua hari kemudian, anak saya masih sakit dan kembali mengobatinya kepada pelaku. Pelaku kembali meminta sejumlah uang, untuk membeli persyarakan obat anak saya. Dari situ pelaku kemudian menawari saya emas batangan yang harganya bisa mencapai Rp 23 miliar, sehingga saya tergiur dan berani mengeluarkan uang hingga puluhan juta," lirih Tito.

Polisi yang mendapat laporan korban, dengan mudah membekuk pelaku di rumahnya. Kini kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsekta Cihideung Kota Tasikmalaya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya