Berita

Nusantara

PT KAI Janjikan Dana CSR ke Ratusan Pedagang Asongan

SELASA, 07 APRIL 2015 | 10:00 WIB | LAPORAN:

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjanjikan akan memberikan dana Corporate Social Responsibility kepada ratusan pedagang asongan yang berjualan di Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Jawa Tengah.

Dana ini adalah bentuk kompensasi karena pedagang asongan tidak lagi diperbolehkan berjualan di dalam gerbong kereta.

Corporate Communication PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono mengatakan pihak PT KAI akan menggulirkan dana berbentuk pelatihan ketrampilan kerja. Dengan demikian, pedagang asongan memiliki alternatif lapangan pekerjaan.


"Mereka bisa bekerja di sektor lain, atau berwirausaha agar perekonomiannya berkembang," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (7/4).

Pengguliran dana CSR ini, kata Surono, sudah diwacanakan sejak  dua tahun yang lalu. Namun karena kelengkapan data dan legalitas pedagang asongan, maka hingga kini pelatihan keterampilan tersebut belum bisa terlaksana.

Surono menambahkan, sesuai peraturan, pedagang asongan memang tidak diperbolehkan berdagang di dalam gerbong kereta api. Akibatnya terjadi penurunan pendapatan yang sangat signifikan.

"Kalau memiliki alternatif pekerjaan atau usaha lain bisa menjadi alternatif," katanya.

Seperti diketahui, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdapat sekitar 800 pedagang asongan yang rutin berjualan di kereta api ekonomi. Namun kebijakan PT KAI menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan utama.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya