Berita

Fahri Djemi Francis/net

DPR Minta Proses Pembayaran Ahli Waris Korban AirAsia Dipercepat

SELASA, 07 APRIL 2015 | 04:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk membentuk tim guna mempercepat proses penyelesaian hak-hak ahli waris (keluarga korban) khususnya yang berkaitan dengan  pembayaran asuransi dan urusan perbankan serta lembaga keuangan non bank para korban musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501.

Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis menjelaskan, tim yang dimaksud adalah seluruh kementerian/lembaga terkait seperti Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham,  Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pemda terkait, dan PT. Indonesia Air Asia.
 
Demikian salah satu butir kesimpulan rapat Komisi V dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Air Asia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 6/4).
 

 
Fahri berharap, pihak AirAsia segera membayar uang asuransi korban Air Asia yang masih belum dicairkan.

"Memang sudah ada komitmen AirAsia, tetapi siapa yang menerima uang asuransi itu yang harus difokuskan. Kita ingin dipercepat proses pencairannya jangan diperlakukan umum karena itu kita Rapat Dengar Pendapat," ujar politisi Gerindra ini.
 
Pada butir kesimpulan lainnya, Komisi V DPR meminta kepada pihak AirAsia memberikan laporan perkembangan terkait  penyelesaian hak-hak korban. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya