Berita

ahok/net

KISRUH APBD DKI

Dinyatakan Bersalah, Kini Ahok Dihadapakan dengan Hak Menyatakan Pendapat

SELASA, 07 APRIL 2015 | 01:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan melakukan pelanggaran undang-undang terkait pembahasan R-APBD DKI 2015 dan soal etika.

Demikian hasil temuan Panitia Hak Angket DPRD DKI yang dibacakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4). Selanjutnya, pimpinan DPRD DKI akan menindaklanjuti laporan hasil angket tersebut.

Dalam paripurna tersebut, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Syarif mengusulkan penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Gubernur Ahok. Syarif mengaku, sudah mengantongi persetujuan lebih dari 20 anggota dewan.


Sesuai ketentuan dalam rangka HMP, sambung Syarif, diajukan sekurang-kurangnya 20 anggota. Ia pun mengklaim sudah mendapatkan tanda tangan dari beberapa teman yang setuju.

"Kami mohon agar bisa mengagendakan pengesahan usul HMP pekan depan," kata Syarif seperti dilansir dari RMOL Jakarta.

Untuk diketahui, Hak Menyatakan Pendapat alias HMP adalah hak dewan (DPRD) untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. HMP biasanya 'ditembakkan' untuk melakukan pemakzulan sang kepala daerah. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya