Berita

yusril ihza/net

GEJOLAK GOLKAR

Pesan Yusril untuk Menteri Yasonna: Ente Jual, Ane Beli

SENIN, 06 APRIL 2015 | 12:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan SK soal kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dibuatnya, tapi hanya menunda berlakunya SK tersebut, memang benar.

Demikian disampaikan kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, Yasonna juga benar penundaan itu menyebabkan Agung Laksono Cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai.

Masih kata Yusril, Yasonna juga benar dengan penundaan itu Agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar. Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK Menkumham tersebut. KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam Pilkada akan datang.


Yusril menanggapi pernyataan Yasonna  yang mau bertarung melawan kubu Aburizal Bakrie Cs di Pengadilan.

"Kami jawab, ente jual, ane beli, hehehe," kata Yusril dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin, 6/4).

Yusril pun mengajak semua pihak untuk fair, serta tidak mmebiasakan memelintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas. Lebih-lebih putusan hukum itu jelas dan terang maknanya, dan putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik.

"Hukum itu ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," demikian Yusril. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya