Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Putusan Sela PTUN Bersifat Sementara, Kami Tetap Pengurus Sah Partai Golkar

SENIN, 06 APRIL 2015 | 07:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Golkar versi Munas Ancol menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Rabu (1/4), hanya bersifat sementara.

 Lagi pula putusan sela itu hanya menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengu­rusan DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Bukan untuk membatalkannya.

Langkah Menkumham Yasonna Laoly, menurut kubu Agung Laksono untuk menghi­langkan kevakuman kepemimpi­nan di Partai Golkar yang men­imbulkan kegaduhan, mengingat tahapan pilkada yang sebentar lagi berjalan. Tapi kenapa PTUN memutuskan seperti itu.


"Menkumham tidak ingin me­lihat terjadinya gangguan stabili­tas politik nasional. Bayangkan kalau di Golkar terjadi kevaku­man kepemimpinan, jika ada pembekuan pasti gaduh," ujar Agung Laksono kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/4).

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa korbannya banyak kalau kepengurusan Anda ditunda?
Ya. Korbannya begitu banyak, termasuk Pilkada dan sebagainya. Siapa bilang tidak memiliki pengaruh pada publik? Belum lagi mengenai kebijakan politik di parlemen, mengawasi pemerintahan. Saya kira roda or­ganisasi ini tetap berjalan tanpa mengurangi proses pemeriksaan dan proses peradilan.

Putusan sela PTUN tidak mengganggu?
Saya kira apa yang dilakukan Menkumham sudah tepat sekali, SK ini masih berlaku karena penundaan itu tidak berarti membatalkan kan. Kami tetap pengurus Partai Golkar yang sah. Tapi diharapkan segera ada putusan tetap PTUN untuk percepatan penyelesaiannya. Dengan demikian posisi sela ini berakhir.

Apa kubu Anda lakukan ter­hadap putusan sela PTUN itu?
Kami hanya lakukan rapat koordinasi biasa, karena ada yang menghadapi gugatan di PN Jakut dan ada yang hadapi guga­tan di PTUN, itu saja kok.

Mengenai kasus yang di­laporkan ke Bareskrim, ba­gaimana?
Itu juga kami hadapi pula. Sebanyak 35 anggota tim hukum kami sudah bagi-bagi tugas.

Pengurus Fraksi Partai Golkar DPR belum juga dirom­bak, ini bagaimana?
Saya kira pimpinan DPR mestinya menyadari bahwa mereka bukan komandan. Saya pernah menjadi ketua DPR, tugasnya lebih kepada protokoler, men­gatur lalulintas persidangan dan mengawasinya, baik dalam melaksanakan tugas legislasi, pengawasan dan bugeting agar berjalan optimal.

Seharusnya pimpinan DPR tidak mencampuri urusan dapur partai politik masing-masing. Ini kelihatannya terlalu jauh masuk. Ini sangat disayangkan bahkan dilakukan oleh kader Partai Golkar sebagai pimpinan (Ketua DPR Setya Novanto).

Mestinya dia tidak memihak. Tinggal melanjutkan saja surat yang sudah lama kami serahkan, tapi tidak juga dibacakan dalam paripurna, ada apa ini.

O ya, apa wacana hak ang­ket Lapindo itu serius?
Itu kan wacana, ada angket Lapindo dan wacana kocok ulang pimpinan DPR. Saya rasa itu wacana yang muncul bukan tanpa sebab. Tapi itu baru wa­cana, tidak otomatis dijadikan bahan untuk diputuskan.

Kocok ulang pimpinan DPR akan dilakukan?
Wacana itu bukan dari saya tapi muncul dari bawah. Menurut saya, skala prioritas membenahi partai harus diselesaikan dulu.

Angket yang tidak penting buat apa dilakukan juga, kan itu tidak untuk memperjuangkan nasib rakyat.

Kubu Aburizal Bakrie kabarnya sudah meminta poli­si untuk ambil kantor DPP Golkar dengan dasar putusan sela PTUN, ini bagaimana?

Saya kira itu keliru. Putusan sela ini jelas tidak membatal­kan putusan Menkumham atas kepengurusan DPPGolkar pimpi­nan saya. Putusan sela itu bersi­fat sementara. Kami tetap sah, termasuk berkewajiban menjaga properti yang ada. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya