Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Putusan Sela PTUN Bersifat Sementara, Kami Tetap Pengurus Sah Partai Golkar

SENIN, 06 APRIL 2015 | 07:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Golkar versi Munas Ancol menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Rabu (1/4), hanya bersifat sementara.

 Lagi pula putusan sela itu hanya menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengu­rusan DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Bukan untuk membatalkannya.

Langkah Menkumham Yasonna Laoly, menurut kubu Agung Laksono untuk menghi­langkan kevakuman kepemimpi­nan di Partai Golkar yang men­imbulkan kegaduhan, mengingat tahapan pilkada yang sebentar lagi berjalan. Tapi kenapa PTUN memutuskan seperti itu.


"Menkumham tidak ingin me­lihat terjadinya gangguan stabili­tas politik nasional. Bayangkan kalau di Golkar terjadi kevaku­man kepemimpinan, jika ada pembekuan pasti gaduh," ujar Agung Laksono kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/4).

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa korbannya banyak kalau kepengurusan Anda ditunda?
Ya. Korbannya begitu banyak, termasuk Pilkada dan sebagainya. Siapa bilang tidak memiliki pengaruh pada publik? Belum lagi mengenai kebijakan politik di parlemen, mengawasi pemerintahan. Saya kira roda or­ganisasi ini tetap berjalan tanpa mengurangi proses pemeriksaan dan proses peradilan.

Putusan sela PTUN tidak mengganggu?
Saya kira apa yang dilakukan Menkumham sudah tepat sekali, SK ini masih berlaku karena penundaan itu tidak berarti membatalkan kan. Kami tetap pengurus Partai Golkar yang sah. Tapi diharapkan segera ada putusan tetap PTUN untuk percepatan penyelesaiannya. Dengan demikian posisi sela ini berakhir.

Apa kubu Anda lakukan ter­hadap putusan sela PTUN itu?
Kami hanya lakukan rapat koordinasi biasa, karena ada yang menghadapi gugatan di PN Jakut dan ada yang hadapi guga­tan di PTUN, itu saja kok.

Mengenai kasus yang di­laporkan ke Bareskrim, ba­gaimana?
Itu juga kami hadapi pula. Sebanyak 35 anggota tim hukum kami sudah bagi-bagi tugas.

Pengurus Fraksi Partai Golkar DPR belum juga dirom­bak, ini bagaimana?
Saya kira pimpinan DPR mestinya menyadari bahwa mereka bukan komandan. Saya pernah menjadi ketua DPR, tugasnya lebih kepada protokoler, men­gatur lalulintas persidangan dan mengawasinya, baik dalam melaksanakan tugas legislasi, pengawasan dan bugeting agar berjalan optimal.

Seharusnya pimpinan DPR tidak mencampuri urusan dapur partai politik masing-masing. Ini kelihatannya terlalu jauh masuk. Ini sangat disayangkan bahkan dilakukan oleh kader Partai Golkar sebagai pimpinan (Ketua DPR Setya Novanto).

Mestinya dia tidak memihak. Tinggal melanjutkan saja surat yang sudah lama kami serahkan, tapi tidak juga dibacakan dalam paripurna, ada apa ini.

O ya, apa wacana hak ang­ket Lapindo itu serius?
Itu kan wacana, ada angket Lapindo dan wacana kocok ulang pimpinan DPR. Saya rasa itu wacana yang muncul bukan tanpa sebab. Tapi itu baru wa­cana, tidak otomatis dijadikan bahan untuk diputuskan.

Kocok ulang pimpinan DPR akan dilakukan?
Wacana itu bukan dari saya tapi muncul dari bawah. Menurut saya, skala prioritas membenahi partai harus diselesaikan dulu.

Angket yang tidak penting buat apa dilakukan juga, kan itu tidak untuk memperjuangkan nasib rakyat.

Kubu Aburizal Bakrie kabarnya sudah meminta poli­si untuk ambil kantor DPP Golkar dengan dasar putusan sela PTUN, ini bagaimana?

Saya kira itu keliru. Putusan sela ini jelas tidak membatal­kan putusan Menkumham atas kepengurusan DPPGolkar pimpi­nan saya. Putusan sela itu bersi­fat sementara. Kami tetap sah, termasuk berkewajiban menjaga properti yang ada. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya