Berita

husni kamil manik/net

Politik

Husni Kamil: Parpol Boleh Saja Tidak Ajukan Calon

Pendaftaran Pilkada 22-24 Juli
JUMAT, 03 APRIL 2015 | 14:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Soal pelaksaaan Pilkada, KPU beracuan kepada UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada.

"Kami melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan UU 8/2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada redaksi, Jumat (3/4).

Dalam tahapan Pilkada, parpol diberi hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Parpol, sebut Husni, dapat menggunakannya atau tidak menggunakannya.


Suatu parpol yang mendapatkan kursi sebanyak 20 persen kursi DPRD setempat atau memperoleh 25 persen suara pemilu legislatif 2014 berhak mengajukan pasangan calon secara mandiri.

"Namun boleh pula parpol tersebut mengajukan pasangan calon bersama-sama dengan parpol lainnya. Begitu pula sebaliknya bagi parpol yang jumlah kursi dan perolehan suaranya tidak mencapai syarat, maka jika parpol tersebut ingin mengajukan pasangan calon harus bergabung dengan parpol lain," beber Husni.

Masih kata Husni, selain pasangan calon kada dan wakada diusung dari parpol, pengajuan pasangan calon dapat juga melalui jalur perseorangan atau jalur independen.

"Dengan mendapat sejumlah dukungan pemilih sesuai dengan komposisi jumlah penduduk," tukas mantan komisioner KPU Sumbar ini.

Proses pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015. Sementara Pilkada serentak gelombang pertema akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya