Berita

husni kamil manik/net

Politik

Husni Kamil: Parpol Boleh Saja Tidak Ajukan Calon

Pendaftaran Pilkada 22-24 Juli
JUMAT, 03 APRIL 2015 | 14:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Soal pelaksaaan Pilkada, KPU beracuan kepada UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada.

"Kami melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan UU 8/2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada redaksi, Jumat (3/4).

Dalam tahapan Pilkada, parpol diberi hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Parpol, sebut Husni, dapat menggunakannya atau tidak menggunakannya.


Suatu parpol yang mendapatkan kursi sebanyak 20 persen kursi DPRD setempat atau memperoleh 25 persen suara pemilu legislatif 2014 berhak mengajukan pasangan calon secara mandiri.

"Namun boleh pula parpol tersebut mengajukan pasangan calon bersama-sama dengan parpol lainnya. Begitu pula sebaliknya bagi parpol yang jumlah kursi dan perolehan suaranya tidak mencapai syarat, maka jika parpol tersebut ingin mengajukan pasangan calon harus bergabung dengan parpol lain," beber Husni.

Masih kata Husni, selain pasangan calon kada dan wakada diusung dari parpol, pengajuan pasangan calon dapat juga melalui jalur perseorangan atau jalur independen.

"Dengan mendapat sejumlah dukungan pemilih sesuai dengan komposisi jumlah penduduk," tukas mantan komisioner KPU Sumbar ini.

Proses pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015. Sementara Pilkada serentak gelombang pertema akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya