Berita

yasonna laoly/net

GEJOLAK GOLKAR

Semakin Jelas Menteri Hukum Tak Paham Persoalan Hukum

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 11:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kepengurusan DPP Golkar bikin repot mencerminkan dan semakin menjelaskan bahwa dia tidak memahami persoalan hukum.

"Menteri Hukum dan HAM kok malah tidak menghormati putusan pengadilan," kata Sekjen Gerakan Aksi Rakyat Bersatu (ARB), Lucky H Nasution, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 3/4).

Lucky mengingatkan bahwa PTUN merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan UU Nomor 5/1986 untuk mendukung terwujudnya cita-cita rechtstaats maka UU 5/1986 menjadi dasar awal munculnya peradilan administrasi di Indonesia yang dikenal dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini sudah disempurnakan dua kali yakni dengan UU 9/2004 dan UU 51/2009.


Mengingat Indonesia adalah negara hukum, lanjutnya, maka peradilan administrasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara terhadap tindakan pemerintah, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan oleh pemerintah

"Komitmen pemerintah Jokowi-JK dalam penegakan hukum sudah semestinya ditunjukan oleh bawahannya yang harus patuh tidak membangkang dengan adanya putusan sela PTUN," demikian Lucky. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya