Berita

Esti Wijayanti/net

Perpres akan Selamatkan Nasib Dosen dan Pegawai di 36 Kampus

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 13:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Perpres untuk memberikan kepastian tentang status dosen dan pegawai di 36 kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) setelah beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.

Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayanti mengatakan, berdirinya perguruan tinggi negeri baru menjadikan persoalan pengajian terhadap dosen dan pegawai menjadi bermasalah. Pasalnya, mereka tidak bisa serta merta menjadi PNS karena bertentangan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi umur pengangkatan PNS yaitu 35 tahun.

"Masalahnya banyak pegawai dan dosen kampus tersebut umurnya lebih dari 35 tahun," sebut dia kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 2/4).


Selain itu, pemasalahan lainnya, kata Esti, para dosen dan pegawai juga tidak mungkin diangkat menjadi PNS namun dihitung dari awal. "Masak dosen yang sudah profesor harus dimasukkan ke dalam golongan 3A atau pegawai baru," imbuhnya.

Bila dosen atau pegawai senior langsung dijadikan PNS golongan 4, tentu akan menyalahi UU ASN. "Jadi itu butuh payung hukum dan bisa dalam bentuk Perpres," ungpa politisi PDIP ini .

Dia menambahkan, para dosen dan pegawai berharap bisa menjadi PNS. " Jasa dan pengabdian para dosen beserta tenaga kependidikan pada 36 PTN Baru selama ini sudah semestinya mendapat apresiasi dari semua pihak terlebih pemerintah," jelasnya.

Perubahan dan kejelasan status kepegawaian, lanjut dia merupakan harapan utama selain harapan semakin membaiknya kesejehteraan kehidupan di kemudian hari. Namun bila nantinya Presiden mengeluarkan Perpres yang tidak mengakomodir 36 pegawai dan dosen di PTN Baru maka akan lebih terhormat kembali menjadi PTS.

"Namun perlu aturan berbeda untuk mengembalikan PTN Baru ke PTS. Ini sekaligus menjadi buah simalakama bagi kepemimpinan nasional sekarang ini," tukas Esti. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya