Berita

Esti Wijayanti/net

Perpres akan Selamatkan Nasib Dosen dan Pegawai di 36 Kampus

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 13:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Perpres untuk memberikan kepastian tentang status dosen dan pegawai di 36 kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) setelah beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.

Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayanti mengatakan, berdirinya perguruan tinggi negeri baru menjadikan persoalan pengajian terhadap dosen dan pegawai menjadi bermasalah. Pasalnya, mereka tidak bisa serta merta menjadi PNS karena bertentangan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi umur pengangkatan PNS yaitu 35 tahun.

"Masalahnya banyak pegawai dan dosen kampus tersebut umurnya lebih dari 35 tahun," sebut dia kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 2/4).


Selain itu, pemasalahan lainnya, kata Esti, para dosen dan pegawai juga tidak mungkin diangkat menjadi PNS namun dihitung dari awal. "Masak dosen yang sudah profesor harus dimasukkan ke dalam golongan 3A atau pegawai baru," imbuhnya.

Bila dosen atau pegawai senior langsung dijadikan PNS golongan 4, tentu akan menyalahi UU ASN. "Jadi itu butuh payung hukum dan bisa dalam bentuk Perpres," ungpa politisi PDIP ini .

Dia menambahkan, para dosen dan pegawai berharap bisa menjadi PNS. " Jasa dan pengabdian para dosen beserta tenaga kependidikan pada 36 PTN Baru selama ini sudah semestinya mendapat apresiasi dari semua pihak terlebih pemerintah," jelasnya.

Perubahan dan kejelasan status kepegawaian, lanjut dia merupakan harapan utama selain harapan semakin membaiknya kesejehteraan kehidupan di kemudian hari. Namun bila nantinya Presiden mengeluarkan Perpres yang tidak mengakomodir 36 pegawai dan dosen di PTN Baru maka akan lebih terhormat kembali menjadi PTS.

"Namun perlu aturan berbeda untuk mengembalikan PTN Baru ke PTS. Ini sekaligus menjadi buah simalakama bagi kepemimpinan nasional sekarang ini," tukas Esti. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya