Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

GEJOLAK GOLKAR

Yusril: Agung Tidak Berhak Tangani Pilkada 2015

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 12:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, berarti Agung dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara.

Dengan demikian, kata Yusril, keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Pekanbaru 2009 yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham.

"Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham," ujar pakar hukum tata negara ini di Jakarta, Kamis (2/4).


Dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham tersebut, tambah Yusril, Agung dkk tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

"Termasuk menangani Pilkada yang akan datang," tukasnya. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya