Berita

mahyudin/net

Mahyudin: Radikalisme Bahayakan Keutuhan Bangsa

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 08:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengadakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di depan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan Forum Pimpinan Daerah, se-Kabupaten Karanganyar, di Pendopo Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Rabu, 1/4). Dalam sosialisasi kebangsaaan itu, Mahyudin didampingi anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Hardisoesilo dasn Bupati Karanganyar Juliatmono.
 
Saat dialog sosialisasi kebangsaan itu, Mahyudin mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini mengalami hilangnya keteladanan dari para pemimpin bangsa. "Sekarang ini tantangan yang kita hadapi salah satunya adalah hilangnya keteladanan dari para pemimpin bangsa," katanya.

Mahyudin mencontohkan hilangnya keteladanan itu tercermin dalam perilaku konflik di antara ketua partai. "Bagaimana rakyat melihat para ketua-ketua partai berantem?" katanya memberi contoh.
 

 
Karena itu, menurut Mahyudin, keteladanan pemimpin bangsa ini menjadi persoalan tersendiri yang dihadapi bangsa Indonesia. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kata Mahyudin, tujuannya antara lain memberi kesadaran kepada seluruh elemen bangsa untuk menghentikan dan tidak mempertontonkan konflik.

"Kita tak henti-hentinya mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI," tuturnya.
 
Selain masalah keteladanan, tambah Mahyudin, masih banyak persoalan yang dihadapi bangsa ini. Ia mencontohkan salah satu masalah yang paling aktual yaitu paham radikalisme yang tumbuh di masyarakat. Paham radikalisme bila dibiarkan akan membahayakan keutuhan bangsa.

"Kita perlu membentengi masyarakat dari paham-paham radikalisme itu," ujar politisi Partai Golkar ini.
 
Di depan peserta sosialisasi kebangsaan, Mahyudin juga menjelaskan posisi MPR saat ini dalam sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Mahyudin mengatakan MPR saat ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara seperti pada masa lalu. MPR adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan lainnya. Meski demikian, MPR memiliki kewenangan tertinggi dibanding lembaga negara lainnya, seperti kewenangan mengangkat dan memberhentikan presiden melalui proses pemakzulan (impeachment).
 
Berbeda dengan masa sebelumnya, lanjut Mahyudin, proses pemakzulan terhadap presiden sekarang melalui proses yang panjang dan tidak mudah. "Jadi memang sulit untuk memakzulkan presiden. Makanya, Presiden Jokowi tenang-tenang saja karena memang sulit menjatuhkan presiden. Kalau soal digoyang-goyang, itu biasa," tukasnya. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya