Berita

M Prasetyo

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Masuk Angin Apanya, Eksekusi Mati Ditunda Karena Mereka PK & PTUN

RABU, 01 APRIL 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tidak ada istilah ragu. Itulah kata kunci yang disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai eksekusi mati terpidana gembong narkoba.

 Penundaan eksekusi karena sejumlah terpidana narkoba me­nempuh jalur hukum tak lazim. Yakni mengajukan keberatan penolakan grasi ke PTUNmau­pun Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

PK Mary Jane Veloso, terpi­dana mati warga negara Filipina memang sudah ditolak. Tapi terpidana Duo "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia masih mem-PTUN-kan Keputusan Presiden. Sekarang menunggu keputusan PTUN. Begitupula dengan upaya hukum yang dilakukan Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis, dan Martin Anderson, warga negara Ghana.


Akibat dari penundaan ini, se­jumlah kalangan mulai meragukan kredibilitas Jaksa Agung, karena penanganan eksekusi gembong narkoba kali ini tampak lebih lambat dari sebelumnya. Seperti mengulur-ulur waktu.

Beragam spekulasi muncul, mulai dari 'melembek-nya' pemerintah Indonesia terhadap lobi Australia, hingga dikha­watirkan 'masuk angin' jika eksekusinya dibiarkan lama. Sebab pada dasarnya, acuan penolakan grasi oleh Presiden bagi gembong narkoba bisa dipakai Jaksa Agung untuk langsung melakukan eksekusi. Tanpa perlu menunggu proses hukum lagi.

Bagaimana yang benar duduk perkaranya? Berikut percakapan Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo melalui tele­pon, Senin (30/3):

Kenapa nggak dieksekusi saja, bukankah penolakan grasi oleh Presiden bisa dijadi­kan acuan?
Tapi kan proses hukum se­dang jalan. Nanti kalau kita laksanakan, kalian ngomong lagi, Jaksa Agung tidak meng­hormati proses hukum. Ini kan serba salah.

Kita berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir adanya masalah sekecil apapun. Mereka ajukan keberatan, aju­kan PK, dan lainnya. Semua proses hukumnya sedang jalan. Kan harus kita hormati dong.

Bukan karena mulai ragu-ragu?

Siapa bilang kita ragu-ragu. Jangan dipikir kita ragu-ragu atau hanya di mulut saja. Apalagi dibilang kita akan menunggu acara KAA(Konferensi Asia Afrika) dan sebagainya. Tidak ada hubungannya dengan KAAatau segala macam. Masalahnya kan berbeda.

Jadi apa acuan Anda?
Acuan kita adalah putusan pen­gadilan. Kalau PK, ya menunggu putusan Mahkamah Agung. Kalau PTUN, kita tunggu pu­tusan pengadilan. Kalau proses hukumnya sudah selesai, ya kita akan segera melaksanakan putusannya. Kan begitu.

Bukankah sudah ditolak PK-nya?
Kan ada beberapa yang men­gajukan PK. Memang sudah ada ditolak. Bahkan ada yang mengajukan gugatan PTUN, yakni Bali Nine itu. Coba tanya ke pengacaranya. Apa urusan­nya dengan PTUN? Ini kan bukan putusan pejabat publik, ini adalah urusan yudikatif. Itu konstitusional.

Bukankah tidak ada upaya hukum lagi setelah grasi di­tolak?

Ya. Sebetulnya memang tidak ada lagi upaya hukum lain set­elah grasi ditolak. Itu yang perlu ditanyakan kepada pengacar­anya itu.

Apa nanti tidak masuk angin kalau kelamaan tidak dieksekusi?
Masuk angin apanya. Saya nggak ada masuk angin. Eksekusi mati itu ditunda karena mereka mengajukan lagi PK dan PTUN. Makanya undang-undangnya dong harus diubah, PK kan nggak ada batas wak­tunya.

Ini sedang kita harapkan su­paya PK itu ada batas waktunya. Kita sedang berusaha dengan baik, malah kalian sudut-sudut­kan. Jangan dong.

Apa ada intervensi, seh­ingga eksekusinya ditunda?
Kalau intervensi, silakan. Kita ini sudah biasa diintervensi. Tapi kami bergeming. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya