Berita

maneger nasution

Pemberedelan Situs Islam Melanggar HAM

SELASA, 31 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM prihatin atas pemberitaan sejumlah situs Islam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap kerap menyebarakan paham-paham radikal. Sebab, pemerintah mestinya bijak dalam menangani situs-situs tersebut.

"Pemblokiran situs-situs itu oleh Kominfo, merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Ini bentuk pemberedelan yang melanggar HAM. Apalagi ini dilakukan terhadap situs-situs yang selama ini dikenal penyampai aspirasi masyarakat banyak," tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution (Selasa, 31/3).

Menurutnya, sekiranya ada yang diduga keliru, seharusnya diberikan pemberitahuan, peringatan atau bahkan disomasi. Namun harus dijelaskan kriteria yang jelas apa yang dimaksud dengan berpikir radikal yang dilarang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.


"Sekarang saatnya bangsa ini mengedepankan dialog, bukan main kekuasaan, merasa benar sendiri dan membunuh pemikiran yang berbeda. Tugas pemerintah adalah mendidik masyarakat, bukan menebar permusuhan kepada kelompok yang berbeda pemikiran," ungkapnya.

Dia menambahkan, komunitas umat manusia yang berkeadaban tentu bersetuju bahwa terorisme adalah kejahatan kemanusiaan dan harus dicegah dan diberantas. Jika hendak memberantas terorisme, yang dicegah adalah yang memang melaksanakan aksi terorisme tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Makanya, sebagai Komisioner Komnas HAM, dia mengimbau pemerintah sebaiknya mengundang pengelola situs-situs yang diblokir itu, diajak dialog, bukan membunuh hak-hak dasar warga negara untuk berpikir dan berekspresi, seperti yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM

"Komnas HAM juga mengingatkan bahwa tindakan pemberedelan itu diduga, di samping melanggar konstitusi dan UU HAM, juga melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya