Berita

maneger nasution

Pemberedelan Situs Islam Melanggar HAM

SELASA, 31 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM prihatin atas pemberitaan sejumlah situs Islam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap kerap menyebarakan paham-paham radikal. Sebab, pemerintah mestinya bijak dalam menangani situs-situs tersebut.

"Pemblokiran situs-situs itu oleh Kominfo, merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Ini bentuk pemberedelan yang melanggar HAM. Apalagi ini dilakukan terhadap situs-situs yang selama ini dikenal penyampai aspirasi masyarakat banyak," tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution (Selasa, 31/3).

Menurutnya, sekiranya ada yang diduga keliru, seharusnya diberikan pemberitahuan, peringatan atau bahkan disomasi. Namun harus dijelaskan kriteria yang jelas apa yang dimaksud dengan berpikir radikal yang dilarang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.


"Sekarang saatnya bangsa ini mengedepankan dialog, bukan main kekuasaan, merasa benar sendiri dan membunuh pemikiran yang berbeda. Tugas pemerintah adalah mendidik masyarakat, bukan menebar permusuhan kepada kelompok yang berbeda pemikiran," ungkapnya.

Dia menambahkan, komunitas umat manusia yang berkeadaban tentu bersetuju bahwa terorisme adalah kejahatan kemanusiaan dan harus dicegah dan diberantas. Jika hendak memberantas terorisme, yang dicegah adalah yang memang melaksanakan aksi terorisme tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Makanya, sebagai Komisioner Komnas HAM, dia mengimbau pemerintah sebaiknya mengundang pengelola situs-situs yang diblokir itu, diajak dialog, bukan membunuh hak-hak dasar warga negara untuk berpikir dan berekspresi, seperti yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM

"Komnas HAM juga mengingatkan bahwa tindakan pemberedelan itu diduga, di samping melanggar konstitusi dan UU HAM, juga melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya