Berita

maneger nasution

Pemberedelan Situs Islam Melanggar HAM

SELASA, 31 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM prihatin atas pemberitaan sejumlah situs Islam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap kerap menyebarakan paham-paham radikal. Sebab, pemerintah mestinya bijak dalam menangani situs-situs tersebut.

"Pemblokiran situs-situs itu oleh Kominfo, merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Ini bentuk pemberedelan yang melanggar HAM. Apalagi ini dilakukan terhadap situs-situs yang selama ini dikenal penyampai aspirasi masyarakat banyak," tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution (Selasa, 31/3).

Menurutnya, sekiranya ada yang diduga keliru, seharusnya diberikan pemberitahuan, peringatan atau bahkan disomasi. Namun harus dijelaskan kriteria yang jelas apa yang dimaksud dengan berpikir radikal yang dilarang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Sekarang saatnya bangsa ini mengedepankan dialog, bukan main kekuasaan, merasa benar sendiri dan membunuh pemikiran yang berbeda. Tugas pemerintah adalah mendidik masyarakat, bukan menebar permusuhan kepada kelompok yang berbeda pemikiran," ungkapnya.

Dia menambahkan, komunitas umat manusia yang berkeadaban tentu bersetuju bahwa terorisme adalah kejahatan kemanusiaan dan harus dicegah dan diberantas. Jika hendak memberantas terorisme, yang dicegah adalah yang memang melaksanakan aksi terorisme tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Makanya, sebagai Komisioner Komnas HAM, dia mengimbau pemerintah sebaiknya mengundang pengelola situs-situs yang diblokir itu, diajak dialog, bukan membunuh hak-hak dasar warga negara untuk berpikir dan berekspresi, seperti yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM

"Komnas HAM juga mengingatkan bahwa tindakan pemberedelan itu diduga, di samping melanggar konstitusi dan UU HAM, juga melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Ratusan Organ Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:58

Ekspor Jepang Turun Pertama Kali dalam 10 Bulan, Gara-gara Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Duel UFC 308: El Matador Vs Blessed

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Tak Dipanggil ke Kertanegara, Ace Hasan Nongol di Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:29

BUMN Butuh Insan Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:17

Digadang jadi Mendag, Budi Santoso Bakal jadi Menteri Jalur Karir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46

Taufik Zoelkifli: Tidak Benar PKS Berkhianat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:40

Pelantikan Presiden 20 Oktober Sesuai Aturan, Jangan Ditolak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:36

Tak Sampai Malam, Calon-calon Wamen Keluar dari Garuda Yaksa Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20

Selengkapnya