Rofi’ Munawar/net
Rofi’ Munawar/net
"Pemerintah dalam memutuskan harga BBM berpikir dengan caranya sendiri, seakan tidak memperhatikan dampak bawaan yang akan terjadi akibat kebijakan tersebut di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Bagi petani kenaikan BBM akan mempengaruhi seluruh rentang produksi dan membebani proses pasca panen secara signifikan," ujar Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS Rofi’ Munawar dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah dengan Permen ESDM No 4/2015, Pemerintah beralasan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp. 500 per liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN).
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11