Pembukaan UUD 1945 secara esensial sarat dengan pesan pendiri bangsa mengenai arti pentingnya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Maka dari itu, keempat janji kebangsaan itu penting dibumikan demi membangkitkan kembali pemahaman akan hakikat kita sebagai bangsa. Terutama membangkitkan kembali pemahaman mengenai nilai yang mendasari kebersamaan kita sebagai bangsa dan tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Begitu petikan pidato Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam sosialisasi pilar kebangsaan di kantor Gubernur Jateng, Semarang (Senin, 30/3).
Dijelaskan Zulhas, begitu ia disapa, bahwa landasan atau dasar negara harus jadi sumber dari segala sumber hukum yang melandasi negara dan dapat melindungi bangsa Indonesia. Dasar hukum itu harus dapat jadi dasar untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Nah, satu-satunya dasar negara tersebut adalah Pancasila, yang telah menjiwai bangsa ini ratusan tahun lalu. Jadi tidak ada keraguan bagi kita untuk akui Pancasila sebagai landasan negara yang bersifat aksiomatik, self evidence dan merupakan pijakan kita sebagai bangsa untuk menuju tujuan kita," tegasnya.
Di samping itu, lanjut Zulhas, bangsa Indonesia yang secara faktual adalah bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama maupun golongan, merupakan cerminkan kebhinnekaan bangsa kita.
"Hanya dengan mengukuhkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam sanubari kita, maka persatuan akan dapat terjamin. Karena kita dapat menyadari arti pentingnya toleransi dalam tatanan sosial berbangsa," imbuh ketua umum PAN itu.
Dalam hal tatanan kenegaraan, masih lanjut Zulhas, hal tersebut terwujud dalam bentuk pilihan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesian (NKRI).
"Dengan NKRI, kita memerdekakan diri sebagai satu bangsa yang bersatu dan menjalankan kemerdekaan sebagai satu bangsa yang bersatu pula," tandasnya.
[dem]