Pemilik PD Doa Bersama, Fabian Efendi terbukti bersalah mencuri air milik PT PAM Lyonnaise Jaya. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3) lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Rosyad menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar (subsider enam bulan penjara) kepada Fabian.
Fabian dinyatakan melanggar pasal-pasal 363 (1) poin 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan juga UU RI No. 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara terdakwa kedua, Junaidi Marupay, hakim memutuskan pemberian hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena (dipotong masa tahanan) ikut terlibat dan membantu operasional pencurian air PD Doa Bersama. Junaidi dinyatakan melanggar pasal 63 ayat 1 poin 4 KUHP.
"Dengan putusan hakim ini, kami berharap akan ada efek jera bagi pelaku pencurian air. Diperlukan
law enforcement yang lebih tegas bagi oknum pelaku kriminal ini," ujar Presiden Direktur Palyja, Jacques Manem menanggapi putusan hakim tersebut.
"Hal ini mencerminkan komitmen Palyja untuk terus menurunkan tingkat kehilangan air (NRW) dan kami sangat menghargai kerja sama dengan Polda Metro Jaya," imbuh Manem.
Manem menjelaskan, berbagai aktivitas telah dilakukan sejalan dengan komitmen Palyja yang kuat untuk secara serius dan berkesinambungan memberantas pencurian air maupun tindakan ilegal lainnya yang merugikan bagi pelayanan air bersih, khususnya bagi pelanggan maupun calon pelanggan yang berhak menikmati pelayanan air bersih di wilayahnya.
"Kepada seluruh pelanggan, Palyja mengimbau untuk menghemat air dan menggunakan air secara bijak," ujar Manem.
Palyja, lanjut Manem, juga mengimbau kepada masyarakat luas apabila menemukan indikasi pencurian air dapat segera melaporkan ke Komite Etik Palyja di nomor 0818 08 725952 atau melalui email:
ethics.committee@palyja.co.id, atau
Call Center 24 jam di (021) 2997 99 99 atau website:
www.palyja.co.id.
[wid]