Berita

Ade Komarudin

Wawancara

WAWANCARA

Ade Komarudin: Aib Sendiri Dipertontonkan ke Publik, Golkar Dihancurkan Kadernya Sendiri

SENIN, 30 MARET 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol diminta menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) untukmerombak kepengurusan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR.

"Andaikan mereka (kubu Agung Laksono) menang dalam putusan tetap, saya nggak usah didesak, pasti mundur kok. Kami tunggu kekuatan hukum tetap," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR hasil Munas Bali, Ade Komarudin.

Ade mengingatkan bahwa sikap ngotot dan terkesan arogan untuk dapat menduduki FPGDPR tidak akan membawa hasil apa-apa.


Perlu diingat, lanjutnya, yang benar itu di ujung selalu menang, lihat aja nanti. Kayak sinetron saja biasanya yang benar itu menangnya belakangan.

"Jangan keburu nafsu dulu kalau mau ambil kekuasaan. Harusnya mereka (Golkar kubu Agung Laksono) ambil contoh para pemimpin negara yang jatuh karena keegoisannya dan ketamakannya. Mereka hen­daknya belajar dari situ," pa­parnya.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Harusnya bersikap ba­gaimana?
Semua pihak khususnya Golkar kubu Munas Ancol un­tuk dapat tenang dan santai sembari menunggu keputu­san pengadilan meskipun dari pihak mereka sudah sering kali mengklaim jika sudah menda­patkan SK Pengesahaan dari Kemenkumham atas legalitas kepengurusannya.

Jangan karena harta atau jabatan yang dikejar justru membuat ba­haya dan mencelakakan. Apalagi dengan jalan yang cepat.

Agus Gumiwang sudah bacakan Surat Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar di paripurna DPR, komentar Anda?
Ya, saya menyayangkan langkah yang dilakukan Agus Gumiwang pada saat paripurna. Sebab pembacaan surat itu tidak memperoleh izin pimpinan sidang. Di tengah perselisihan Golkar seperti saat ini, saya menekankan pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang disebutkan Agus Gumiwang belum bisa disahkan. Sebab sebagaimana diatur UU Parpol pada pasal 32, konf­lik diselesaikan di Mahkamah Partai (MP) dan kalau tidak sele­sai juga disahkan di Pengadilan Negeri.

Kami sudah sampaikan surat untuk gugat di PTUN dan di PN Jakarta Utara dan sedang proses pelaporan pemalsuan tandatangan.

Artinya harus menunggu hasil PTUN?
Ya, saya mengimbau kepada Agus Gumiwang untuk bersabar dan tidak memperlihatkan ambisi tidak perlu. Sebab, kalau nantin­ya pada saat di pengadilan hakim memenangkan kubu Aburizal, maka apa yang dilakukan Agus Gumiwang menjadi sia-sia. Bila telah punya kekuatan hukum tetap, saya persilahkan dengan hormat untuk menduduki fraksi. Saya sayangkan mereka (kubu Agung Laksono) pertontonkan aib Golkar, Golkar dihancurkan oleh kadernya sendiri.

Acuan mereka kan pakai surat Menkumham?
Nggak bisa, kan itu tadi ada Undang-Undang Partai Politik.

Apa yang Anda rasakan?
Ya, kami ini telah dizolimi, mereka itu dimenangkan. Kemenangan sejati itu kan di ujung. Sekarang mereka dimenangkan, bukan me­nang ya. Kalau menang bila hasil pengadilan baru. Kalau ini mah dimenangkan. Jadi ada keberpiha­kan, kayak main bola, main sabun. Harusnya santai aja, sabar. Jangan terburu-buru. Kok nafsu amat mau berkuasa.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya