Berita

yasonna laoly

Hak Angket terhadap Menteri Yasonna untuk Hindari Konflik Horizontal

SENIN, 30 MARET 2015 | 03:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki motif Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan kemelut partai politik bertujuan untuk mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah.  

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima redaksi (Minggu, 29/3).

"Memang, tujuan ideal dari inisiatif penggunaan Hak Angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan Hak Angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput," jelasnya.
 
Sebab, kalau terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum. "Penggunaan Hak Angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu," ungkap pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
 
Menurutnya, dengan berprosesnya Hak Angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elit partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai.
 
Dia menilai, bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan.  Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan Hak Angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, memasukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri.
 
"Dengan  rangkaian langkah legal itu, pesan Partai Golkar kubu ARB sangat jelas;  bahwa persoalan belum selesai, bahkan masih harus menempuh proses yang panjang. Boleh saja Menkumham Laoly menerbitkan keputusan tentang pengesahan kubu Ancol. Tetapi, keputusan itu kini terbukti debatable," tegasnya.
 
Keputusan Menkumham yang berpihak ke kubu Agung Laksono itu patut diperdebatkan karena tidak berpijak pada kebenaran materil, melainkan hanya berdasarkan kepentingan politik. Menkumham secara terencana tidak meneliti dan tidak mencermati kelemahan dasar hukum penyelenggaraan Munas Ancol.

"Keberpihakan Menkumham Laoly dalam menangani sengketa Partai Golkar dan PPP tidak boleh ditolerir," demikian Bambang Soesatyo. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Ratusan Organ Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:58

Ekspor Jepang Turun Pertama Kali dalam 10 Bulan, Gara-gara Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Duel UFC 308: El Matador Vs Blessed

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Tak Dipanggil ke Kertanegara, Ace Hasan Nongol di Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:29

BUMN Butuh Insan Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:17

Digadang jadi Mendag, Budi Santoso Bakal jadi Menteri Jalur Karir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46

Taufik Zoelkifli: Tidak Benar PKS Berkhianat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:40

Pelantikan Presiden 20 Oktober Sesuai Aturan, Jangan Ditolak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:36

Tak Sampai Malam, Calon-calon Wamen Keluar dari Garuda Yaksa Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20

Selengkapnya