Berita

rambe kamarul zaman/net

Politik

Komisi II: Peraturan KPU tentang Pilkada Harus Diperbaiki

MINGGU, 29 MARET 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi II DPR RI akan memberikan banyak catatan terhadap draf Peraturan KPU tentang Pilkada, yang akan disampaikan dalam rapat konsultasi, Selasa (31/3) depan.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, seluruh anggota Komisi II sudah membaca draf Peraturan KPU itu. Menurut dia, masih banyak yang harus diperbaiki dari aturan yang dibuat KPU tersebut.

Di antaranya terkait dengan tahapan pilkada. Rambe menyatakan, tahapan yang dibuat KPU masih terlalu ribet. Banyak waktu yang terbuang hanya untuk verifikasi calon.


"Harusnya itu dipotong saja. Terlalu lama," kata politisi Golkar asal Sumut ini seperti dikutip dari JPNN, Minggu (29/3).

Poin yang lain terkait dengan politik dinasti. Di dalam Peratiran KPU tersebut dikatakan, incumbent yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mengajukan keluarganya. Aturan itu berlaku bagi posisi kepala daerah yang ditempati incumbent dan ataupun posisi kepala daerah lainnya yang masih satu provinsi.

Misalnya, ada mantan gubernur Jawa Timur. Dia tidak boleh mencalonkan keluarganya untuk menjadi gubernur menggantikanya. Selain itu, keluarganya tidak diperbolehkan menjadi bupati/walikota di lingkup satu provinsi.

Rambe menilai hal itu sangat memberatkan. Dia sepakat jika yang tidak diperbolehkan adalah meneruskan jabatan sebagai gubernur. Namun, mencalonkan diri sebagai bupati/walikota masih diperbolehkan. Sebab, keduanya jabatan yang berbeda. Jika melarang, KPU sama saja menutup peluang orang untuk maju menjadi kepala daerah.

"Ini tidak fair. Harusnya kan masih bisa jadi bupati," tegas Rambe.

Kritik lainnya terkait dengan Peraturan KPU yang juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditunda pelantikannya. Rambe mengatakan, hal itu masih menjadi perdebatan. Menurut dia, status tersangka masih belum final karena butuh penetapan akhir dari pengadilan.

"Jadi, harus dilihat dulu sampai putusan final di pengadilan," tukas Rambe. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya