Berita

rambe kamarul zaman/net

Politik

Komisi II: Peraturan KPU tentang Pilkada Harus Diperbaiki

MINGGU, 29 MARET 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi II DPR RI akan memberikan banyak catatan terhadap draf Peraturan KPU tentang Pilkada, yang akan disampaikan dalam rapat konsultasi, Selasa (31/3) depan.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, seluruh anggota Komisi II sudah membaca draf Peraturan KPU itu. Menurut dia, masih banyak yang harus diperbaiki dari aturan yang dibuat KPU tersebut.

Di antaranya terkait dengan tahapan pilkada. Rambe menyatakan, tahapan yang dibuat KPU masih terlalu ribet. Banyak waktu yang terbuang hanya untuk verifikasi calon.


"Harusnya itu dipotong saja. Terlalu lama," kata politisi Golkar asal Sumut ini seperti dikutip dari JPNN, Minggu (29/3).

Poin yang lain terkait dengan politik dinasti. Di dalam Peratiran KPU tersebut dikatakan, incumbent yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mengajukan keluarganya. Aturan itu berlaku bagi posisi kepala daerah yang ditempati incumbent dan ataupun posisi kepala daerah lainnya yang masih satu provinsi.

Misalnya, ada mantan gubernur Jawa Timur. Dia tidak boleh mencalonkan keluarganya untuk menjadi gubernur menggantikanya. Selain itu, keluarganya tidak diperbolehkan menjadi bupati/walikota di lingkup satu provinsi.

Rambe menilai hal itu sangat memberatkan. Dia sepakat jika yang tidak diperbolehkan adalah meneruskan jabatan sebagai gubernur. Namun, mencalonkan diri sebagai bupati/walikota masih diperbolehkan. Sebab, keduanya jabatan yang berbeda. Jika melarang, KPU sama saja menutup peluang orang untuk maju menjadi kepala daerah.

"Ini tidak fair. Harusnya kan masih bisa jadi bupati," tegas Rambe.

Kritik lainnya terkait dengan Peraturan KPU yang juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditunda pelantikannya. Rambe mengatakan, hal itu masih menjadi perdebatan. Menurut dia, status tersangka masih belum final karena butuh penetapan akhir dari pengadilan.

"Jadi, harus dilihat dulu sampai putusan final di pengadilan," tukas Rambe. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya