Berita

Hukum

Revisi PP 99/2012 Harus Dikaji Orang Kompeten

JUMAT, 27 MARET 2015 | 23:31 WIB | LAPORAN:

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang belum lama ini diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mesti terus dibahas oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Begitu kata mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan di Jakarta, Jumat (23/3). Kata dia orang hanya akan melihat sisi negatif jika PP itu dikaji orang yang tidak tepat.

"Wacana revisi PP 99/2012 itu tepat dan harus dikaji. Orang hanya melihat dari sisi negatif (jika PP direvisi). Hanya soal bagaimana dengan para koruptor," kata Maruarar.


Memperberat hukuman bagi koruptor, lanjutnya, merupakan ranah hakim. Sehingga jika remisi tidak boleh diberikan, maka hal itu harus ditentukan dalam putusan hakim, bukan dalam bentuk PP.

Maruarar mengakui bahwa beberapa pihak masih mencurigai ada maksud tertentu atas rencana revisi PP 99/2012. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpandangan remisi untuk koruptor tidak boleh diberikan sembarangan. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat. Sebab, tugas KPK telah berakhir setelah persidangan terdakwa korupsi berakhir.

"Ada kecurigaan ini, KPK maupun yang lain ingin berikan pandangan sepertinya menyerap aspirasi yang timbul dari masyarakat. Padahal dari sudut kelembagaan beda. Ada penyidik dan penuntut umum, selesai itu tidak ada perkaranya lagi," ujarnya. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya