Berita

denny indrayana/net

Hukum

Polisi, Segera Tahan Denny Indrayana!

JUMAT, 27 MARET 2015 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Polri didesak segera menahan Denny Indrayana. Jika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tidak ditahan maka secara telanjang Bareskrim telah melakukan diskrimanasi hukum terhadap anak bangsa, terutama dari kalangan aktivis

"Denny harus diperlakukan setara dengan para aktivis atau rakyat Indonesia lainnya dalam proses hukum di polisi. Jangan ada pilih kasih tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum (equality before the law), " ujar pendiri dan pembina Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), FX Arief Poyuono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).

Diingatkan Arief, jika Bareskrim telah memiliki dua alat bukti cukup atau lebih terkait keterlibatan Denny dalam dugaan korupsi pengadaan payment gateway alias pembayaran paspor elektornik maka wajib hukumnya menahannya. Bila tidak ditahan akan menjadi preseden buruk bagi polisi. Bahkan semakin menjatuhkan citra polisi dimata masyarakat


Polisi, katanya, akan dituduh pilih kasih atau  tebang pilih dalam penegakan hukum jika tidak segera menahan Denny Indrayana. Masyarakat akan membandingkan Denny Indrayana dengan nenek Asyani, pemilik akun trio macam Muhamad Raden Nuh, buruh pencuri sendal bolong di Tangerang yang langsung ditahan. Bahkan Gayus Tambunan ketika disidik, Denny Indyana terus  mendesak polisi segera menahan Gayus Tambunan

"Bareskrim Polri tidak perlu ragu menahan Denny karena tidak mempunyai dampak negatif apapun. Sebaliknya, malah polisi semakin mendapat dukungan masyarakat luas, karena ternyata polisi tidak pilih kasih dalam menerapkan hukum," imbuhnya.

Bila Deny tidak puas dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, maka Arief Poyuono mempersilahkan Denny Indrayana untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya