. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi seorang terpidana kasus perbankan, Ricky Donals. Ricky dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel hanya dalam waktu selang sembilan hari setelah kejaksaan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA).
"Benar, hari ini kami tim eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana atas nama Ricky Donals dalam kasus perbankan dengan kerugian 50 m," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh, Kamis (27/3),
Ricky merupakan mantan karyawan Bank Mega. Dia terbukti melanggar prinsip kehati-hatian pada saat mengucurkan kredit ke salah satu debiturnya.
"Jabatan terpidana saat itu sebagai pimpinan cabang KPO Bank Mega Jakarta," kata Teguh.
Teguh jelaskan, pelanggaran pidana perbankan dilakukan Ricky bersama-sama dengan terpidana lain yang juga merupakan rekannya di Bank Mega. Dia yakni Chairul Azhari.
"Terpidana satu lagi masih dalam proses pencarian," tegas Teguh.
Kasus Ricky ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah. Ricky lalu menanggapi keputusan PN Jaksel itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA justru memperkuat putusan PN Jaksel tersebut.
Teguh menjelaskan, terpidana dikenakan UU Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat 2 huruf b, uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara yang bersangkutan dihukum oleh MA dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda masing-masing 5 m.
"Hari ini sudah kita eksekusi dan kita serahkan ke LP Cipinang," tandas Teguh.
[sam]