Berita

Hukum

KPK Didukung Percepat Penuntasan Kasus

JUMAT, 27 MARET 2015 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penuntasan kasus yang ditangani.

Seperti dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Meski kedua tersangka itu tengah mengajukan gugatan praperadilan.

"Memang seharusnya proses pemberkasan itu tidak boleh memakan waktu yang terlalu lama. Implikasi dari proses pemberkasan yang lama pada akhirnya akan merugikan hak tersangka," kata peneliti PSHK Miko Ginting saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).


Menurutnya, apa yang dilakukan KPK dengan mempercepat penuntasan kasus guna menjawab tuntutan banyak pihak bahwa selama ini rentang waktu antara penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara ke persidangan terlalu lama.

"Terlebih lagi seleksi pimpinan KPK akan berlangsung pada akhir tahun ini. Langkah mempercepat proses pemeriksaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan ini patut diapresiasi sebagai suatu langkah akselerasi kinerja KPK," jelas Miko.

Lebih jauh, dia menambahkan bahwa permohonan praperadilan tersangka korupsi otomatis gugur ketika pokok perkara sudah mulai diperiksa.

"Ini sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," demikian Miko.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya