Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu berencana menggugat Menteri BUMN Rini Soemarno karena mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN tidak sesuai perintah undang-undang dan peraturan tentang BUMN.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX.Arief Poyuono mengatakan dalam pengangkatan direksi dan komisaris tersebut Menteri Rini patut diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
"Indikasi pelanggaran antara lain, direksi yang diangkat tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha persero BUMN yang ditempatinya, dan tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan," kata Arief dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (27/3).
Dia mencontohkan, Sukardi Rinakit yang ditempatkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk patut diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi. Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly alumnus hukum dan sejauh ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.
Kemudian, ada Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti. Lalu, pengangkatan direksi Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan yang memenuhi standar.
"Patut diduga pengangkatan mereka dilatarbelakngi politik bagi-bagi kekuasaan kepada parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres. Cahaya misalnya dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres," papar Arief.
Dia menekankan pengangkatan direksi dan komisaris di empat BUMN tersebut sangat jelas tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana ditegaskan Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN. Sangat jelas pada BAB 2 hurup B angka 4 dalam Permen tersebut disebutkan bahwa persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero/perum dimana yang bersangkutan dicalonkan.
"Sangat jelas Menteri Rini sudah teledor dan melanggar azas azas pengelolahan BUMN dan Negara yang berpihak pada good governance dan good corporate governance," papar Arief, bahwa gugatan ke Menteri Rini akan didaftarkan pihaknya pada Senin 30 Maret 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga akan meminta hasil fit n proper test ke empat komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana kementerian negara BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.
"Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan," tukasnya.
[dem]