. Langkah penyidik KPK yang maraton memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)
dinilai tidak perlu. Sebab, SDA sedang menempuh gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diutarakan oleh pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga saat dikontak wartawan, Jumat (27/3)
"Ya itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan ini, ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) dihentikan. Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya tidak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga. Memanggil orang kan ada biayanya," jelas Andreas.
"Ya itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan ini, ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) dihentikan. Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya tidak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga. Memanggil orang kan ada biayanya," jelas Andreas.
KPK, lanjut dia, seharusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh kliennya. Itu juga sebagai simbol menghormati hak hukum seseorang.
"Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu, mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," terangnya.
Sejak Rabu (25/3), penyidik KPK memintai keterangan sebagai saksi terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, dan pada kemarin (26/3) juga memeriksa Chairun Nisa juga dari Fraksi Golkar. Yang mana, keduanya duduk di Komisi VIII pada periode 2009-2014 sebagai mitra Kementerian Agama. Kari ini KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa.
Terhadap pemanggilan sejumlah mantan anggota DPR diduga KPK ingin mencari kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR selain mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu pada pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.
KPK sendiri menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
[sam]