Berita

Hukum

Kubu SDA: KPK Tunggu Dulu, Takutnya Mubazir

JUMAT, 27 MARET 2015 | 16:23 WIB | LAPORAN:

. Langkah penyidik KPK yang maraton memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)
dinilai tidak perlu. Sebab, SDA sedang menempuh gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diutarakan oleh pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga saat dikontak wartawan, Jumat (27/3)

"Ya itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan ini, ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) dihentikan. Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya tidak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga. Memanggil orang kan ada biayanya," jelas Andreas.

"Ya itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan ini, ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) dihentikan. Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya tidak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga. Memanggil orang kan ada biayanya," jelas Andreas.

KPK, lanjut dia, seharusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh kliennya. Itu juga sebagai simbol menghormati hak hukum seseorang.

"Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu, mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," terangnya.

Sejak Rabu (25/3), penyidik KPK memintai keterangan sebagai saksi terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, dan pada kemarin (26/3) juga memeriksa Chairun Nisa juga dari Fraksi Golkar. Yang mana, keduanya duduk di Komisi VIII pada periode 2009-2014 sebagai mitra Kementerian Agama. Kari ini KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa.

Terhadap pemanggilan sejumlah mantan anggota DPR diduga KPK ingin mencari kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR selain mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu pada pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

KPK sendiri menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya