Berita

Maneger Nasution

Komjen Badrodin Diapresiasi, Giliran Jokowi harus Keluarkan PP soal Jilbab

JUMAT, 27 MARET 2015 | 10:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM sungguh mengapresiasi itikad baik Polri yang telah menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan yang ingin mengamalkan agamanya, seperti dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 45 serta UU 39/1999 tentang HAM.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, terkait izin pemakaian jilbab bagi polisi wanita dalam pesan singkat yang diterima sesaat lalu (Jumat, 27/3).

Karena dalam perspektif HAM, kata Maneger, pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah utamanya kewajiban negara.

"Sekali lagi, Komnas HAM sungguh mengapresiasi keputusan Polri dalam memenuhi HAM warganya (polwan). Ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya Polri," jelasnya.

Dia mengingatkan, pihak yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM pada tahun 2014 sebagai yang diduga pelanggar HAM adalah Polri.

"Semoga ini (izin berjilbab) pertanda cuaca baik pembangunan trust masyarakat kepada Polri dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara/polri serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya/polwan sendiri," imbuhnya.

"Perkap Polri itu layak diapresiasi dan dicontoh," tandasnya.

Makanya, Perkap jilbab yang ditandatangani Komjen Badrodin Haiti itu perlu dicontoh lembaga lainnya. Bahkan, untuk menyelesaikan semua HAM perempuan, khususnya yang ingin mengamalkan agamanya dengan berjilbab, ada baiknya Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab.

"Sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, dalam sistem presidensial, Presiden diharapkan menerbitkan semacam PP yang berkaitan tentang ketentuan pakaian kerja/dinas bagi polwan/TNI-wanita, ANS/PNS, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Ratusan Organ Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:58

Ekspor Jepang Turun Pertama Kali dalam 10 Bulan, Gara-gara Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Duel UFC 308: El Matador Vs Blessed

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Tak Dipanggil ke Kertanegara, Ace Hasan Nongol di Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:29

BUMN Butuh Insan Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:17

Digadang jadi Mendag, Budi Santoso Bakal jadi Menteri Jalur Karir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46

Taufik Zoelkifli: Tidak Benar PKS Berkhianat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:40

Pelantikan Presiden 20 Oktober Sesuai Aturan, Jangan Ditolak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:36

Tak Sampai Malam, Calon-calon Wamen Keluar dari Garuda Yaksa Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20

Selengkapnya