Berita

oc kaligis/net

Hukum

Putusan Praperadilan Sama Dengan UU, Komjen BG Harus Dilantik

KAMIS, 26 MARET 2015 | 23:12 WIB | LAPORAN:

. Presiden Joko Widodo alias Jokowi diminta segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Berdasarkan Undang Undang pelantikan harus dilakukan karena status tersangka Komjen BG sudah gugur setelah memenangkan praperadilan atas KPK.

"Oleh karena itu, adalah hak mutlak dia (Budi Gunawan) untuk dilantik (Kapori)," terang advokat senior OC Kaligis dalam keterangan persnya, Kamis (26/3).

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Makanya, menurut OC, Jokowi mesti menaati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Apalagi, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-Undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah Presiden.


"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," terang dia.

Menurutnya, setiap keputusan pengadilan di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi. Apalagi, Komjen BG yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden dan telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 15 Januari 2015.

Menurut dia, secara hukum dan politik Komjen Pol Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik.

"DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden," cetusnya.

Kaligis mengimbau Presiden Jokowi agar tidak tersandera oleh opini publik yang direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan keterangan. Apalagi, kata dia,  mereka tidak pernah mengikuti sidang,  tidak pernah melihat bukti-bukti, dan mendengarkan saksi-saksi dan ahli.  

"Kami yakin Indonesia adalah negara hukum bukan negara LSM yang mencoba membangun opini masyarakat melalui demo, rekayasa-rekayasa perkara karena mempunyai agenda tertentu," tegasnya.

Kaligis mengaku telah menulis surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015. Dalam surat Bernomor 266 /OCK.II/2015 itu, pengacara kondang itu memberikan masukan dan pendapat hukum mengenai hal-hal yang diperdebatkan sehubungan dengan keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Saya berharap masukan dan pendapat hukum saya itu dapat bermanfaat bagi Presiden Jokowi, sehingga dapat segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan," ucap Kaligis.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR lewat surat bernompor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal 9 Januari 2015. Setelah melalui proses fit and proper test, Sidang Paripurna DPR pada 5 Januari 2015 menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tertunda karena status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK itu dinyatakan tak sah oleh PN Jakarta Selatan melalui keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2015. Dengan demikian, tak ada lagi hambatan bagi Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya