Hari pertama pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-ll yang digelar di hotel Clarion, Makassar, diwarnai unjuk rasa. Ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuang menuntut agar ketua umum Peradi dipilih oleh seluruh anggota, bukan dengan sistem perwakilan.
"Pemilihan ketua melalui sistem perwakilan mencenderai demokrasi. Peraturan ini membunuh hak asasi para advokat anggota Peradi," ujar Jhonson Panjaitan dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (26/3). Jhonson merupakan salah seorang advokat yang menuntut pemilihan ketua dilakukan dengan sistem one man one vote oleh seluruh anggota Peradi.
Dia mengatakan memberikan suara untuk memilih merupakan hak asasi semua manusia termasuk advokat anggota Peradi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Selain itu, pemilihan ketua umum Peradi melalui sistem one man one vote seluruh anggota anggota Peradi merupakan amanah Munas Pontianak tahun 2010.
"Jangan mengkhianati hasil Munas Pontianak," seru Jhonson.
Ia mengatakan para advokat yang datang dari Sabang-Marauke ke hotel Clarion Makasar untuk memberikan hak suaranya harus kecewa karena terkendala oleh aturan DPN yang memberlakukan sistem pemilihan ketua umum melalui perwakilan. Panitia menolak mereka dan hanya segelintiran orang tertentu yang telah diatur yang bisa masuk dan memberikan hak suaranya. Munas sendiri akan digelar tiga hari, mulai 26-28 Maret nanti.
Atas perlakuan ini Jhonson mengajak para advokat untuk bersatu menuntut perubahan di tubuh Peradi. Perubahan ini perlu diperjuangkan untuk mengangkat derajat dan martabat advokat, perubahan yang memberikan kebebasan bagi advokat untuk dapat berdemokrasi memberikan hak suaranya.
"Kita jangan menjadi keledai pemuas kepentingan kelompok tertentu. Kita jangan jadi advokat yang tidak patuh pada putusan Munas yang kita buat sendiri. Kita jangan biarkan hak kita dipasung," seru Jhonson lagi.
[dem]