Berita

Hukum

Instruksi Audit Jaksa Agung Mengerdilkan PPA

KAMIS, 26 MARET 2015 | 16:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Surat instruksi mengaudit kinerja Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang dikeluarkan Jaksa Agung dipertanyakan. Surat bernomor PRINT-012/A/JA/03/2015 dinilai dipaksakan eksistensi unit kerja tersebut yang memiliki catatan prestasi untuk Kejaksaan itu sendiri.

"Belum lupa dari ingatan saya, ketika Jaksa Agung ‘melabrak’ PERJA dengan KEPJA. Sekarang melakukan audit  yang seharusnya baru dilakukan dua tahun sekali. Ini aneh," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (26/3).

Dia mengatakan audit harus memiliki dasar yang kuat. Namun dalam surat perintah yang dikeluarkan HM Prasetyo tersebut tidak tercantum dasar hukum yakni PERJA pembentukan PPA.


"Jadi tidak sah sebenarnya dilakukan audit," tegasnya.

Dia tekankan kinerja unit PPA sejauh ini justru membantu kejaksaan dalam mengurangi praktik ‘nakal’ oknum jaksa yang bermain-main alat bukti perkara maupun aset yang disita. Dengan perintah audit tersebut, Margarito menilai justru saat ada upaya melumpuhkan bukannya meningkatkan performanya.

"Patut diduga ketakutan oknum jaksa akan kehadiran PPA sudah memuncak hingga memaksakan untuk mengkerdilkan PPA," tegasnya.

Diketahui surat perintah audit tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo. Sementara PPA berada dibawah tanggung jawab Jambin. Menurut peneliti Indonesia Justice Watch, Fajar Trio Winarko, yang seharusnya diaudit yakni Jambin terlebih dahulu.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya