Berita

TB Soemandjaya Rukmandis

Politik

PKS Siap Gelar Pemilihan Anggota Majelis Syuro

KAMIS, 26 MARET 2015 | 14:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggelar pemilihan raya (Pemira) anggota majelis syuro PKS periode 2015-2020 serentak di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia, Minggu mendatang (29/3).

Ketua Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) PKS TB Soemandjaya Rukmandis mengatakan, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi bakal calon majelis syuro harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya.

"Balon anggota majelis syuro harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi anggota ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan," papar pria yang akrab disapa Kang Soenman ini dalam keterangannya di Jakarta (Kamis, 26/3).


Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu, lanjut Kang Soenman, keanggotaan majelis syuro PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.

"Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila bakal calon majelis syuro sudah menjadi anggota ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan," lanjut kang Soenman.

Ia menambahkan, anggota majelis syuro terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota majelis syuro juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platform pembangunan partai.

"Anggota majelis syuro juga wajib memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa," tambah ketua Fraksi PKS MPR RI ini.

Terkait keterwakilan perempuan dalam pemira anggota majelis syuro PKS, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V ini menegaskan, bahwa panitia tidak membatasi siapapun anggota ahli untuk berpartisipasi. Pemenuhan 30 persen anggota perempuan, menurutnya, tergantung pada pemilih dalam pemira mendatang.

"Partisipasi perempuan dalam pemira majelis syuro sangat terbuka, meski tetap tergantung persebaran suara dan para pemilih. Andai dari hasil pemira belum terpenuhi 30 persen, maka masih terbuka kemungkinan penambahan anggota dari hasil musyawarah majelis syuro," ujarnya.

Lebih lanjut Kang Soenman menambahkan, pemilihan anggota majelis syuro dalam PKS dapat dibilang berbeda dengan partai politik lainnya. Kondisi ini pula yang menjadikan isu perpecahan dalam suksesi kepemimpinan PKS jarang terdengar. Menurutnya, pemira PKS dilangsungkan secara terbuka, objektif, dan mendahulukan musyawarah mufakat.

"Di PKS, amanah ini sebagai bentuk ibadah, mengabdi kepada agama dan bangsa untuk meraih ridha Allah SWT. Sehingga tidak dipenuhi dengan ambisi perseorangan. Selain itu, penyelenggaraan pemira ini pun kami publikasikan ke masyarakat. Sifatnya terbuka, semua orang tahu karena diekspos di media. Meskipun berpartisipasi dalam pemira merupakan hak anggota, namun muatannya wajib memilih dan tidak boleh abstain," jelasnya.

Seluruh kader PKS, masih kata Kang Soenman, diharapkan ikut menjaga ketertiban serta menyukseskan penyelenggaraan pemira majelis syuro, yang hasilnya akan diumumkan pada 24 April 2015. Soemandjaya juga mengingatkan, dalam pemira tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Kader hanya boleh menyebarkan ke khalayak luas bahwa PKS menyelenggarakan Pemira anggota majelis syura PKS periode 2015-2020. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya