Berita

joko widodo/net

Politik

Jokowi Sudah Sahkan UU Pilkada dan UU Pemda

KAMIS, 26 MARET 2015 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, yaitu UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), dan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Rabu lalu (18/3).

Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa lalu (17/2).

Dalam UU No 8/2015 ditegaskan, bahwa Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.


Tahapan persiapan meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran; b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Penetapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Selanjutnya, e. Pelaksanaan Kampanye; f. Pelaksanaan pemungutan suara; g. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. Penetapan calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

"Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," bunyi Pasal 39 Ayat (a,b).

Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.

Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017.

Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010.

Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II UU No. 8/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 seperti dilansir dari laman Setkab. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya