Berita

foto:net

Kartu Indonesia Pintar Berlaku untuk Pelajar di Sekolah Formal dan Informal

KAMIS, 26 MARET 2015 | 06:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah berupaya menarik anak usia 6 hingga 21 tahun kembali mengenyam pendidikan yang didukung program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pendidikan yang dimaksud, baik formal maupun informal.

"Penerima KIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 17,9 juta, Kementerian Agama 2,2 juta dan 3,6 juta usia 6-21 tahun dari Kemdikbud dimandatkan kepada Kemensos," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerja di Lombok, NTB, Rabu (25/3).

Perbedaan KIP dengan program lainnya adalah tidak berbasis keluarga dan tidak hanya berbasis pendidikan formal. Artinya, para santri di pesantren, baik yang menempuh pendidikan formal ataupun tidak bisa menerima, misalnya, program tahfiz al-Quran.


"Pemerintah melalui program KIP memovitasi agar kembali bersekolah dan belajar baik formal maupun informal, sekaligus sebagai basis menyemai tunas-tunas bangsa," jelasnya.

Program berbasis rumah tangga, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), mesti terintegrasi dengan program lainnya agar sapaan kesejaheraan soaial tercipta secara alami di tengah masyarakat.

"Tugas dan fungsi Kemensos adalah memeratakan kesejahterajaan sosial bagi segenap warga negara, termasuk bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin," kata Menteri Khofifah seperti dalam keterangannya.

Untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, para kepala dinas sosial (Kadinsos) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta agar melakukan perluasan cakupan untuk penerima program KIP. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya