Ada pihak lain yang mempunyai kuasa lebih besar dari Denny Indrayana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paspor elektronik alias payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM saat itu, kuasa Denny masih memiliki batasan.
Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/3).
"Satu hal yang menjadi catatan bahwa DI di dalam proyek paspor elektronik tersebut tidak bisa memutuskan sendiri apalagi yang bersangkutan hanya sebagai Wamen," terang dia.
Walau begitu Junimart tak mau membeberkan siapa orang yang dimaksudnya. Mengacu pada kalimat yang dilontarkannya, orang yang paling mungkin adalah Amir Syamsuddin. Saat itu posisinya, Menteri Hukum dan HAM. Tapi, Amir sendiri sudah membantah terlibat dalam kasus itu.
Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu meminta penyidik Bareskrim Polri untuk serius serta jeli dalam penanganan kasus itu.
"Ya, kita serahkan saja proses penyidikannya kepada Bareskrim," demikian Junimart Girsang.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam telah meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Denny ditetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.‎ Denny dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang menjerat Denny dilaporkan Andi Syamsul pada 10 Februari lalu. Guru Besar Tata Negara Universitas Gajah itu diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 32 miliar.
[sam]