Berita

Hukum

Banteng Senayan: Denny Indrayana Tak Bisa Memutuskan Sendiri

RABU, 25 MARET 2015 | 22:34 WIB | LAPORAN:

Ada pihak lain yang mempunyai kuasa lebih besar dari Denny Indrayana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paspor elektronik alias payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM saat itu, kuasa Denny masih memiliki batasan.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/3).

"Satu hal yang menjadi catatan bahwa DI di dalam proyek paspor elektronik tersebut tidak bisa memutuskan sendiri apalagi yang bersangkutan hanya sebagai Wamen," terang dia.


Walau begitu Junimart tak mau membeberkan siapa orang yang dimaksudnya. Mengacu pada kalimat yang dilontarkannya, orang yang paling mungkin adalah Amir Syamsuddin. Saat itu posisinya, Menteri Hukum dan HAM. Tapi, Amir sendiri sudah membantah terlibat dalam kasus itu.

Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu meminta penyidik Bareskrim Polri untuk serius serta jeli dalam penanganan kasus itu.

"Ya, kita serahkan saja proses penyidikannya kepada Bareskrim," demikian Junimart Girsang.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam telah meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.

Denny ditetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.‎ Denny dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Denny dilaporkan Andi Syamsul pada 10 Februari lalu. Guru Besar Tata Negara Universitas Gajah itu diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 32 miliar. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya