Berita

Warga Batam Desak Menteri Ferry Mursidan Terbitkan SHM

RABU, 25 MARET 2015 | 22:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) mengirim 11 lembar surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Surat ini dikirim bersamaan dengn unjuk rasa hari ke-4 di kantor Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (25/3).

Hingga kini, sudah 22 lembar surat terkait dengan pendaftaran tanah negara eks penunjukan hak pengelolaan lahan (HPL) Otoritas Batam (OB) yang dimohonkan warga yang tergabuung dalam Himad Purelang menjadi surat hak milik (SHM) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Sekretaris Umum Himad Purelang Janner Sinaga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga Senin (30/3) mendatang. Atas rencana itu, pihaknya akan memasukkan 100-an lembar surat guna menanyakan hal itu kepada PPID.


"Semoga dengan menggunakan metode seperti itu, seperti yang diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka jawaban yang selama ini tidak pernah direspon akan diberikan," katanya.

Jika tidak juga ada jawaban, lanjut Janner, sesuai dengan ketentuan maka terhitung sejak masuk surat sampai 14 hari kerja maka pihaknya mendaftarkannya menjadi gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dengan begitu biar Majelis Komisioner (MK) KIP yang memeriksa mengapa 400-an lembar surat pendaftaran SHM yang disertai masing-masing delapan sampai 10 lembar lampiran belum direspon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Apalagi, ia melanjutkan, sudah sejak 2008 hingga 2014, langkah mengajukan audiensi secara kontinyu terus dilakukan "Semoga majelis tersebut bisa dengan detail menemukan apa sesungguhnya penyebab hal itu. Tentu sidang dan putusannya akan terbuka apalagi dipublikasikan KIP didalam websitenya. Itu tentu akan membantu masyarakat lainnya yang mengalami hal yang sama dengan kami," ujar Janner.

Himad Purelang berharap, jika memang ada penyebab lambatnya pemrosesan, alasan itu bisa dituangkan dalam keputusan sidang KIP. "Sehingga itu bisa menjadi bahan alat bukti bagi kami untuk menempuh upaya hukum lainnya termasuk tentunya mendatangi kembali Komisi II DPR yang telah mempanjakan persoalan ini pada 2013 lalu," tukas Jenar.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya