Berita

Warga Batam Desak Menteri Ferry Mursidan Terbitkan SHM

RABU, 25 MARET 2015 | 22:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) mengirim 11 lembar surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Surat ini dikirim bersamaan dengn unjuk rasa hari ke-4 di kantor Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (25/3).

Hingga kini, sudah 22 lembar surat terkait dengan pendaftaran tanah negara eks penunjukan hak pengelolaan lahan (HPL) Otoritas Batam (OB) yang dimohonkan warga yang tergabuung dalam Himad Purelang menjadi surat hak milik (SHM) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Sekretaris Umum Himad Purelang Janner Sinaga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga Senin (30/3) mendatang. Atas rencana itu, pihaknya akan memasukkan 100-an lembar surat guna menanyakan hal itu kepada PPID.


"Semoga dengan menggunakan metode seperti itu, seperti yang diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka jawaban yang selama ini tidak pernah direspon akan diberikan," katanya.

Jika tidak juga ada jawaban, lanjut Janner, sesuai dengan ketentuan maka terhitung sejak masuk surat sampai 14 hari kerja maka pihaknya mendaftarkannya menjadi gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dengan begitu biar Majelis Komisioner (MK) KIP yang memeriksa mengapa 400-an lembar surat pendaftaran SHM yang disertai masing-masing delapan sampai 10 lembar lampiran belum direspon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Apalagi, ia melanjutkan, sudah sejak 2008 hingga 2014, langkah mengajukan audiensi secara kontinyu terus dilakukan "Semoga majelis tersebut bisa dengan detail menemukan apa sesungguhnya penyebab hal itu. Tentu sidang dan putusannya akan terbuka apalagi dipublikasikan KIP didalam websitenya. Itu tentu akan membantu masyarakat lainnya yang mengalami hal yang sama dengan kami," ujar Janner.

Himad Purelang berharap, jika memang ada penyebab lambatnya pemrosesan, alasan itu bisa dituangkan dalam keputusan sidang KIP. "Sehingga itu bisa menjadi bahan alat bukti bagi kami untuk menempuh upaya hukum lainnya termasuk tentunya mendatangi kembali Komisi II DPR yang telah mempanjakan persoalan ini pada 2013 lalu," tukas Jenar.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya