Berita

Hukum

Palyja Siap Banding Atas Putusan PN Jakpus

RABU, 25 MARET 2015 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Kendati kecewa, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di Bagian Timur dan Barat DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 17 tahun.

Palyja pun memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head, Meyritha Maryanie menjelaskan, Perjanjian Kerjasama Palyja tetap berlaku penuh sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut.


"Palyja senantiasa melakukan upaya terbaiknya dalam mengelola pelayanan air bersih secara efektif bagi kemaslahatan warga di wilayah barat Jakarta," tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (25/3).

Dijabarkannya, sejak awal kerja sama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa dan telah mencapai sekitar 3 juta jiwa pada tahun 2014. Palyja juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 km dan lebih dari 1.030 km pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998. Selain itu, Palyja telah mampu menurunkan tingkat kehilangan air atau biasa disebut dengan Air Tak Berekening (Non Revenue Water/NRW) dari 60 persen di tahun 1998 menjadi menjadi kurang dari 39 persen di akhir tahun 2014.  

"Ini artinya lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan setiap tahunnya dan jumlah tersebut sama dengan konsumsi tahunan dari 1,5 juta orang," imbuhnya.

Selama 17 tahun terakhir, lanjut dia, Palyja telah mendedikasikan diri untuk melayani akses air bersih yang jauh lebih baik bagi masyarakat di wilayah barat Jakarta.

Bahkan, jumlah sambungan telah bertambah dua kali lipat menjadi sekitar 405 ribu sambungan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 60 ribu orang di tahun 1998 menjadi 500 ribu orang di akhir tahun 2014.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya