Berita

Hukum

Pengacara: Polres Bogor Sewenang-wenang Tetapkan Ade Sutisna sebagai Tersangka

RABU, 25 MARET 2015 | 08:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wiraswastawan jasa pengerukan dan penataan lahan-lahan pertanahan, Ade Sutisna, mempraperadilankan Kapolres Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong. Ade tak terima ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian tanah.

"Penetapan tersangka klien kami sangat aneh. Mana ada pencurian namun tidak terjadi perubahan atas jumlah dari objek yang dicuri. Ukuran luas tanah tidak ada yang berkurang atau hilang," ujar pengacara Ade Sutisna, Junaidi, dalam keterangannya kemarin (Selasa, 24/3).  

Kata Junadi, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang. Ade diketahui merupakan penerima kuasa dari Haji Umar bin Djaelani, pemilik tanah seluas 13 hektar yang terletak di blok Leweung Cepot, Kampung Bojong Kaso, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Namun Ade ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor salah satunya atas laporan Herman Soesmono yang merupakan pihak yang digugat Umar dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di PN Cibinong.


"Kesewenangan ini yang kami mohonkan dalam praperadilan," imbuh Junaidi.

Selain itu, menurut Junaidi, seharusnya kasus yang dituduhkan ke Ade ditangguhkan hingga ada keputusan atas perkara perdatanya berkekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk surat edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 dan surat Jampidum Kejagung tahun 2013.

"Ini tidak, (perkara perdatanya) masih sidang banding, eh klien kami yang menerima kuasa langsung ditetapkan jadi tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Wajarkan hal ini kami praperadilankan," tutur dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini.

Junaidi pun berharap hakim PN Cibinong dapat melakukan terobosan hukum dan politik hukum seperti yang dilakukan hakim PN Jakarta Selatan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan belum lama ini.

Dia menekankan praperadilan yang diajukannya tidak bisa dipahami sebatas meliputi hal-hal sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Tetapi bermakna bahwa sesungguhnya proses matinya keadilan sangat bisa dilakukan oleh aparat penyidik melalui penatapan tersangka terhadap seorang warga negara. Penyidik juga manusia biasa yang tidak luput dari salah. Karena itulah, kata Junaidi, penetapan tersangka tersebut perlu diuji di muka sidang pengadilan.

""Penyidik bukanlah malaikat yang tidak pernah cacat. Bukankah pengadilan banyak menguak ketidakbecusan penyidik? Bukankah pula banyak kasus-kasus yang diputuskan bebas murni? Lantas, apa kelebihan bahwa penetapan tersangka harus 'haram' untuk diuji di pengadilan?" tukasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya