Berita

misbakhun/net

UU Perbankan Harus Direvisi untuk Lindungi Konsumen dan Jaga Kepentingan Nasional

RABU, 25 MARET 2015 | 04:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. UU 10/1998 yang mengatur perbankan sudah tidak relavan lagi dengan perkembangan terkini. Karena itu sudah saatnya UU Perbankan ini diperbarui lagi. Lebih-lebih, sudah hampir 17 tahun UU ini belum diubah.

"Salah satu alasan pentingnya UU Perbankan direvisi ini adalah salah satunya untuk melindungi kepentingan nasabah. Kita mengarahkan industri perbankan efisien, bahwa bunga bank tak tinggi. Revisi ini akan menciptakan payung kuat, sehingga konsumen dilindungi," kata anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 25/3).

Menurut Misbakhun, isu lain yang tak kalah penting dalam perbankan adalah konglomerasi di bidang keuangan. Karena itu harus ada aturan ketat karena ada pemain yang sebenarnya bergerak di bidang infrastruktur, ritel dan bahkan pertambangan namun masuk ke perbankan melalui industri keuangan non-bank. Karenanya, tak heran kini jumlah bank di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga perlu perampingan.


"Caranya adalah melalui regulasi. Ibaratnya jumlah jamur di Indonesia sama dengan jumlah banknya. Kita sulit hapal jumlahnya. Ini jadi topik kita," ungkap Misbakhun.

Untuk perampingan perbankan, mantan pegawai Direktorat Jendeal Pajak itu lantas membuat klasifikasi. Ia mengharapkan jumlah bank umum cukup 15 saja dengan syarat modal minimal Rp 5 triliun. Sedangkan bank devisa harus memiliki modal minimal Rp 10 triliun.

"Jadi nanti banyak merger dan akuisisi, sehingga perbankan kita jadi ramping," ungkap Misbakhun, sambil mengatakan revisi UU ini sudah masuk dalam inisiasi Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan

Terkait dengan bank asing, Misbakhun mengatakan persoalan itu memang memunculkan persoalan. Sebab, bank-bank dalam negeri mengalami kekurangan modal. Bahkan untuk biaya infrastrutur perbankan saja ada yang mengandalkan APBN. Sebab, investasi di perbankan memang untuk jangka panjang, sementara simpanan nasabah untuk jangka pendek.

Namun demikian Misbakhun tetap mendorong adanya nasionalisme di sektor perbankan. "Saya bukan alergi asing, tapi itu tetap harus dipikirkan," kata Misbakhun. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya