Berita

menkumham

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Antisipasi Propaganda ISIS

SELASA, 24 MARET 2015 | 22:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah mengalami dilema terkait status hukum ke-16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Turki yang disinyalir akan bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Pasalnya, dalam UU yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang mengatur tentang masalah itu.

Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda ISIS tersebut.

Demikian disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly, usai membuka rapat koordinasi Kemenhukam dan BNPT di Kantor BNPT, Sentul, Bogor mulai (Selasa, 24/3).

"Memang harus segera ada payung hukum untuk mengatasi kekosongan hukum karena undang-undang kewarganegaraan kita tidak menganut sistem states sehingga kalau kita cabut paspornya nanti jadi persoalan," jelas Yasonna dalam keterangan persnya.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT. Kemenkumhan dan BNPT sepakat untuk merevisi UU Anti Terorisme yang akan dijadikan payung hukum.

Sementara untuk 16 WNI yang tertangkap di Turki, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tidak hanya kepastian deportasi dengan  pemerintah Turki, tapi juga langkah-langkah setibanya di tanah air.

"Nanti sekembali mereka dari sana akan kita interogasi. Imigrasi akan menyerahkan langsung ke aparat hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang kembali dari luar negeri. Apalagi banyak dari mereka yang sudah menjual harga bendanya. Kita juga harus konsen dengan masa depan anak-anaknya. Harapan kita mereka bisa kembali ke keluarga lainnya," tandasnya.

Mengenai data WNI yang kini tengah berada di Suriah, Yasonna mengaku tidak memiliki data pasti.

"Sejauh ini kami tidak mengkalkulasi berapa WNI yang pergi ke Suriah karena mereka pergi tidak hanya melalui Jakarta tetapi dari beberapa seperti Kualalumpur, Doha, Lebanon. Yang pasti, mereka menggunakan visa turis," pungkasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Ratusan Organ Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:58

Ekspor Jepang Turun Pertama Kali dalam 10 Bulan, Gara-gara Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Duel UFC 308: El Matador Vs Blessed

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Tak Dipanggil ke Kertanegara, Ace Hasan Nongol di Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:29

BUMN Butuh Insan Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:17

Digadang jadi Mendag, Budi Santoso Bakal jadi Menteri Jalur Karir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46

Taufik Zoelkifli: Tidak Benar PKS Berkhianat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:40

Pelantikan Presiden 20 Oktober Sesuai Aturan, Jangan Ditolak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:36

Tak Sampai Malam, Calon-calon Wamen Keluar dari Garuda Yaksa Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20

Selengkapnya