Berita

jusuf kalla

Hukum

JK: Saya Setuju Indar Atmanto Ajukan PK

SELASA, 24 MARET 2015 | 17:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat dan IM2 yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun,

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mendukung, langkah hukum yang ditempuh Indar Atmanto tersebut.

"Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja," ujar Jusuf Kalla (Selasa, 24/3).


Alasannya, tokoh yang akrab disapa JK ini yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. "IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," sambung JK.

Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi juga mendukung Indar.

Menteri Kominfo bahkan menerbitkan dua buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar sendiri menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

"Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini," ungkapnya setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Indar menggunakan hak hukum untuk upaya hukum luar biasa yaitu PK karena meyakini apabila alasan-alasan yang diajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, pengadilan tidak akan menghukumnya.

President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menambahkan, Manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh Indar Atmanto melalui pengajuan PK tersebut.[zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya