Berita

Muhammad Hanif Dhakiri

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Hanif Dhakiri: Kebiasaan ‘86’ Sudah Budaya, Kami Kerja Keras Untuk Menghilangkannya

SELASA, 24 MARET 2015 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mulai bersih-bersih di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Antara lain meminta petugas pengawas untuk meninggal­kan budaya sogok atau ‘86’ kepada perusahaan yang diawasinya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mewanti-wanti kepada petu­gas pengawas ketenagakerjaan untuk meninggalkan budaya meminta uang yang sudah terjadi sejak lama. Alasannya, agar pen­gawasan bisa berlangsung secara maksimal.

Berikut keterangan Muhammad Hanif Dhakiri selengkap­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin:


Kenapa petugas pengawas ketenagakerjaan mendapat perhatian serius?
Kami ingin perusahaan di Indonesia bisa tumbuh den­gan sehat dan ekonomi maju. Syaratnya petugas ketenagakerjaan harus kuat, berintegri­tas, kredibel, dan jangan mau disogok.

Praktek kongkalikong petu­gas pengawas ketenagakerjaan sudah berlangsung lama?
Kebiasaan 86 sudah berlang­sung lama, sehingga jadi budaya. Budaya 86 ini yang membuat pengawas ketenagakerjaan kita tidak tegas. Saya minta hilan­gkan atau tinggalkan kebiasaan jelek ini.

Apa jumlah pengawas se­banding dengan jumlah perusahaan yang diawasi?

Jumlahnya masih sangatkurang. Ambil contoh di Kabupaten Bandung, ada 1.900 perusahaan tapi pengawasnya hanya enam orang. Bayangkan enam orang harus mengawasi banyak perusahaan. Itu baru mengawasi perusahaan, belum mengawasi soal upah, BPJS hingga pekerja anak.

Apa saja masalah yang di­hadapi?
Kami terkenda dengan minimnya petugas pengawas. Saat ini semua petugas masih berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ke depannya bisa juga bukan dari kalangan PNS bisa menjadi petugas pengawas ketenagakerjaan.

Masalah lainnya?

Kami juga terkendala ang­garan untuk pengawasan. Tapi bukan berarti dengan anggaran yang kurang menjadikan kami tidak inovatif dan kreatif. Kami justru semakin semangat dengan keterbatasan itu.

Kami ingin APBD juga mengalokasikan anggaran untuk me­nambah petugas pengawasan ketenagakerjaan yang bertugas di daerah masing-masing.

Berapa idealnya jumlah petugas pengawas?
Idealnya minimal 3.500 petu­gas pengawasan di seluruh Indonesia. Tapi saat ini baru 1.500 pengawas di Indonesia, masih kurang sekitar 2.000 lagi. Insyaallah pada tahun ini akan kita tambah kekurangan, sehingga bisa memenuhi kebu­tuhan minimal.

Dari mana saja petugas pengawasan itu?
Petugas berasal dari pusat dan daerah. Kami tidak bisa semuanya mengambil dari pusat karena terbentur Undang Undang Pemerintah Daerah yang mewajibkan mengako­modir petugas lokal yang berada di daerah.

Petugas lokal yang berfungsi untuk mensinergikan penga­wasan agar tugas mereka bisa menjadi efektif dan efisian.

Bukankah mendidik petugas pengawasan sulit, bagaimana caranya?
Mendidik petugas tidak mudah. Kami harus melatih mereka se­lama delapan bulan. Pengalaman yang lalu sudah sering kita men­didik pengawas ketenagakerjaan, tapi setelah terpilih bupati baru di suatu daerah, banyak tenaga pengawas yang dipindahtu­gaskan ke tempat lain seperti ke pemakaman. Sehingga hasil pelatihan petugas pengawasan menjadi tidak nyambung.

Apa harus ada komitmen dari kepala daerah untuk tidak memindahkan petugas ketenagakerjaan?
Harus ada komitmen soal itu. Kita meminta kepada kepala daerah untuk memastikan tenaga fungsional pengawasan hanya berkutat di masalah ketenagakerjaan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya