. Langkah Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang akan mengubah skema pengoperasian 116 pelabuhan yang sebelumnya akan diserahkan kepada swasta dan BUMN menjadi sebagai badan layanan umum (BLU), hanyalah akal-akalan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar anggaran operasional 116 pelabuhan itu tetap dibawah kontrol Kemenhub.
"Saya kira ini hanya akal-akalan Menteri Jonan saja agar operasional 116 pelabuhan tidak lepas dari kementriannya," kata Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta (Selasa, 24/3).
Ia juga menilai bahwa langkah ini sangat keliru mengingat layanan pelabuhan tidak hanya terbatas pada penumpang saja, tetapi juga masuk area bisnis dimana di dalamnya ada perusahan dan pihak ketiga yang akan diuntungkan.
"Jadi jangan disamakan antara BLU yang sudah diterapkan di kampus dan TransJakarta dengan yang akan diterapkan di pelabuhan nantinya, karena ini tidak murni mengelola layanan kepada masyarakat luas saja. Harus dipilah antara yang berhubungan dengan masyarakat langsung atau dengan perusahaan, kargo dan lain sebagainya yang seharusnya menjadi wilayah BUMN," papar Uchok yang sempat memimpin Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tersebut.
Ia mengingatkan bahwa ada aturan main dan batasan yang ketat dalam skema BLU yang harus dipenuhi dan tidak mungkin hal tersebut dapat diterapkan seluruhnya dalam operasional pelabuhan. Untuk itu Uchok meminta agar Menteri Jonan untuk tidak membodohi rakyat.
"Menteri Jonan jangan akal-akalan dong, jangan bodohi publik, kalau Jokowi mungkin bisa diakalin tapi publik, nanti dulu," pungkasnya.
Kritik terhadap skema BLU juga disampaikan oleh Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) yang mempertanyakan status keberadaan enam BLU yang disiapkan Kemenhub untuk mengelola 116 pelabuhan UPT. Pasalnya, apabila sejumlah pelabuhan tersebut hendak dikomersialkan oleh regulator, sebaiknya pengelolaanya diserahkan langsung kepada badan usaha, yakni BUP.
Ketua Umum ABUPI Aulia Febri Fatwa menyatakan, dengan mengacu pada beberapa peraturan yang ada, setiap komersialisasi pelabuhan milik pemerintah, maka pengelolaannya dilimpahkan kepada BUP yang bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak swasta pemegang izin BUP. Regulasi yang diacunya tersebut adalah UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2009 tentang Kepelabuhanan.
"Dari Informasi yang kami dapatkan, BLU itu di-drive dari Balitbang Kemenhub. Andaikan itu benar, kami mempertanyakan kepentingannya dan tujuannya apa? Kami tidak tahu BLU itu apa, dan sempat kaget," kata Aulia ketika dihubungi terpisah.
Menurut dia, pendirian BLU untuk mengoperasikan pelabuhan UPT dengan alasan peningkatan pelayanan kepada para penggunanya, bisa dimaklumi oleh pihaknya. Tetapi jika Kemenhub bertujuan menaikkan pendapatan, dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disumbangkan sejumlah pelabuhan tersebut, maka langkah itu sudah terkait dengan pengembangan bisnis, artinya dikomersialisasikan.
Ia mengharapkan, Kemhub tetap menawarkan pengelolaan sejumlah pelabuhan UPT diberikan kepada BUP, di mana sekarang jumlahnya berkisar 180 BUP, di luar PT Pelindo I-IV.
[rus]