Berita

uchok sky khadafi/net

Jonan Mungkin Bisa Akalin Jokowi, Tapi Publik Nanti Dulu

SELASA, 24 MARET 2015 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Langkah Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang akan mengubah skema pengoperasian 116 pelabuhan yang sebelumnya akan diserahkan kepada swasta dan BUMN menjadi sebagai badan layanan umum (BLU), hanyalah akal-akalan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar anggaran operasional 116 pelabuhan itu tetap dibawah kontrol Kemenhub.

"Saya kira ini hanya akal-akalan Menteri Jonan saja agar operasional 116 pelabuhan tidak lepas dari kementriannya," kata Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta (Selasa, 24/3).

Ia juga menilai bahwa langkah ini sangat keliru mengingat layanan pelabuhan tidak hanya terbatas pada penumpang saja, tetapi juga masuk area bisnis dimana di dalamnya ada perusahan dan pihak ketiga yang akan diuntungkan.


"Jadi jangan disamakan antara BLU yang sudah diterapkan di kampus dan TransJakarta dengan yang akan diterapkan di pelabuhan nantinya, karena ini tidak murni mengelola layanan kepada masyarakat luas saja. Harus dipilah antara yang berhubungan dengan masyarakat langsung atau dengan perusahaan, kargo dan lain sebagainya yang seharusnya menjadi wilayah BUMN," papar Uchok yang sempat memimpin Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tersebut.

Ia mengingatkan bahwa ada aturan main dan batasan yang ketat dalam skema BLU yang harus dipenuhi dan tidak mungkin hal tersebut dapat diterapkan seluruhnya dalam operasional pelabuhan. Untuk itu Uchok meminta agar Menteri Jonan untuk tidak membodohi rakyat.

"Menteri Jonan jangan akal-akalan dong, jangan bodohi publik, kalau Jokowi mungkin bisa diakalin tapi publik, nanti dulu," pungkasnya.

Kritik terhadap skema BLU juga disampaikan oleh Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) yang mempertanyakan status keberadaan enam BLU yang disiapkan Kemenhub untuk mengelola 116 pelabuhan UPT. Pasalnya, apabila sejumlah pelabuhan tersebut hendak dikomersialkan oleh regulator, sebaiknya pengelolaanya diserahkan langsung kepada badan usaha, yakni BUP.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febri Fatwa menyatakan, dengan mengacu pada beberapa peraturan yang ada, setiap komersialisasi pelabuhan milik pemerintah, maka pengelolaannya dilimpahkan kepada BUP yang bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak swasta pemegang izin BUP. Regulasi yang diacunya tersebut adalah UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2009 tentang Kepelabuhanan.

"Dari Informasi yang kami dapatkan, BLU itu di-drive dari Balitbang Kemenhub. Andaikan itu benar, kami mempertanyakan kepentingannya dan tujuannya apa? Kami tidak tahu BLU itu apa, dan sempat kaget," kata Aulia ketika dihubungi terpisah.

Menurut dia, pendirian BLU untuk mengoperasikan pelabuhan UPT dengan alasan peningkatan pelayanan kepada para penggunanya, bisa dimaklumi oleh pihaknya. Tetapi jika Kemenhub bertujuan menaikkan pendapatan, dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disumbangkan sejumlah pelabuhan tersebut, maka langkah itu sudah terkait dengan pengembangan bisnis, artinya dikomersialisasikan.

Ia mengharapkan, Kemhub tetap menawarkan pengelolaan sejumlah pelabuhan UPT diberikan kepada BUP, di mana sekarang jumlahnya berkisar 180 BUP, di luar PT Pelindo I-IV. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya