Berita

aboebakar alhabsy/net

TRAGEDI CALON KAPOLRI

PKS Suruh Jokowi Klarifikasi Dulu Status Budi Gunawan

SELASA, 24 MARET 2015 | 02:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menurut Ketentuan Pasal 11 ayat 1 UU 2/2012 tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, dimana Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.

Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui.

Demikian penjelasan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, sebagaimana disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 24/3).


Dan faktanya, lanjut Aboebakar, Presiden Jokowi telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Oleh karenanya Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.

Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015. Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui.

"Oleh karenanya, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jendral Sutarman dan Pengangkatan Komjen Budi Gunawan. Oleh karenanya, ketika Jendral Sutarman turun seharunya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," jelas Aboebakar.

Aboebakar melanjutkan, bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena, DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan. Oleh karenanya, DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru. Ataukah, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru," ungkap Aboebakar.

Hal ini, sambung Aboebakar, perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya